News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Nota Pembelaan Joko Driyono dan Penasihat Hukum

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono menyatakan tidak bersalah dalam sidang pledoi atau pembelaan atas dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Joko menyampaikan pledoi setelah Hakim Ketua Kartim Haeruddin memberi izin kepada manajer Pelita Jaya itu untuk membacakan pembelaan pribadi. Dalam akhir pledoi tersebut, Joko mengatakan tidak akan berhenti mencintai sepakbola. Tribunnews/Jeprima

Sebelumnya, dalam permohonannya, tim penasehat hukum Jokdri meminta kepada majelis hakim memutus dengan empat amar.

Pertama menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam semua pasal yang tertera dalam dakwaan dan tuntutan JPU.

Kedua menyatakan membebaskan Joko Driyono dari segala dakwaan dan tuntutan serta mengembalikan hak dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula.

Ketiga menyatakan segala barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak.

Keempat membebankan biaya perkara kepada Negara.

Usai sidang, anggota Tim Penasehat Hukum Jokdri, Mustofa Abidin, berkeyakinan tidak ada satu pasal pun yang ada dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang terbukti dan bisa dikenakan ke kliennya.

“Karena menurut kami, tidak ada satu pasal pun yang ada dalam dakwaan yang bisa dikenakan kepada klien kami. Karena itu menjadi penting kami ulas, selain fokus pada pasal yang digunakan dalam tuntutan JPU,” kata Mustofa usai sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis (11/7/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini