TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut sistem pemungutan suara berbasis teknologi yaitu e-voting dan e-rekap bisa dikaji oleh penyelenggara Pemilu sebagai bentuk pemantapan sistem pemungutan suara.
Ia menilai sistem e-voting dan e-rekap perlu dipikirkan oleh KPU dan Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penyelenggara Pemilu untuk mulai diterapkan pada Pilkada serentak 2020.
“Wajar jika keberhasil kita menyelenggarakan Pilkada dan Pemilu serentak dalam lima tahun belakang disempurnakan demi kemapanan serta kemantapan sistem penyelenggaraan pesta demokrasi. Setidaknya penerapan e-voting dan e-rekap dalam pemilihan umum bisa mulai diterapkan pada Pilkada 2020 sebagai jangka pendek dan Pemilu 2024 untuk jangka panjang,” ungkap Tjahjo di Jakarta, Senin (15/7/2019).
Baca: PNS Kemenag Korban Mutilasi Dimakamkan di TPU Wilayah Kedu Temanggung
Baca: Ini Isi Surat Baiq Nuril ke Presiden Jokowi
Tjahjo yakin penyelenggara Pemilu mampu untuk menyusun Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, Peraturan DKPP hingga revisi Undang-undang Pemilu untuk mengakomodasi hal tersebut.
“Saya yakin penyelenggara Pemilu mampu menginvertarisir masalah mana yang perlu disempurnakan dalam menyusun PKPU, Peraturan Bawaslu, Peraturan DKPP dan terbuka kemungkinan merevisi UU Pemilu yang menurut konstitusi bahwa UU dibentuk dan disusun oleh DPR dan Pemerintah,” ungkap Tjahjo.
Ia mengatakan sejumlah masalah teknis lain bisa diakomodir melalui penerapan sistem digital tersebut mulai dari perekrutan petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS), pengawas, manajemen logistik, dan lain-lain.
“Kita telah sukses melalui proses demokrasi politik dalam negeri 2015-2019 dan mari kita songsong tahapan konsolidasi demokrasi berikutnya 2019-2024 serta mantapkan penataan sistem politik yang lebih efisien dan efektif, serta kembali fokus bekerja dan menyusun agenda untuk mensukseskan pembangunan bidang Politik dalam negeri untuk lima tahun ke depan,” pungkasnya.