Ia mengatakan kebanyakan alasan warga berangkat menjadi PMI ilegal karena terbentur masalah ekonomi hingga menempuh jalan pintas.
Nasib Entin
Ia mengatakan, baru-baru ini memulangkan pegawai migran atas nama Entin Tina (38) asal Kampung Pasirputih RT 03/02, Desa Margaluyu, Kecamatan Campaka.
Entin merupakan TKI yang bekerja di Yordania dan tidak bisa pulang karena ditahan sang majikan hingga 10 tahun.
"Jadi, sebelumnya keluarga Entin ini datang ke kantor FPMI minta tolong bahwa sodari Entin ini mau pulang tapi ditahan oleh majikannya di Yordania," kata Dhani.
Pihaknya berupaya menghubungi konsulat di Yordania, akhirnya Entin pun bisa pulang dan kembali tinggal bersama keluarganya di Campaka.
Pihaknya sempat kesulitan melacak Entin katena PPTKIS yang memberangkatkannya sudah tutup.
"Meskipun demikian, kami terus berupaya berkoordinasi dengan KBRI Yordania dan pada akhirnya Entin pun bisa pulang," katanya.
Suami Entin, Suparman (40), mengatakan, pihaknya beserta keluarga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan FPMI, yang telah membantu kepulangan istrinya.
"Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada FPMI," katanya.
Adapun kabar pembebasan Ety yang terancam hukuman mati dilakukan dengan tebusan hasil penggaalangan dana diyat.
Dikutip dari senayanpost.com, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi membebaskan seorang TKI asal Majalengka, Ety Bt Toyyib Anwar,
dengan tebusan (diyat) 4.000.000 riyal Saudi atau setara dengan Rp 15,2 M. Dana tersebut berasal dari penggalangan dana yang dilakukan KBRI Riyadh.
“Penggalangan dana diyat untuk menyelamatkan WNI terancam hukuman mati asal Majalengka, Ety Bt Toyyib Anwar, telah berhasil mencapai jumlah yang diminta ahli waris, yaitu sejumlah SR 4.000.000 (empat juta riyal Saudi) atau setara dengan Rp 15.200.000.000 (lima belas miliar dua ratus juta),” ujar Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/7/2019).
Ety merupakan TKI yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi.
Namun ia dituduh menjadi penyebab majikan sakit dan meninggal dunia. Keluarga majikan menuntut hukuman mati atau qishas diberikan kepada Ety.
“Setelah negosiasi yang panjang dan alot, keluarga majikan bersedia memaafkan dengan meminta diyat sebesar SR. 4.000.000,” katanya.