News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kasus Baiq Nuril

Bamus DPR Putuskan Surat Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril Dibahas Komisi III

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto usai memimpin rapat Badan Musyawarah terkait surat pertimbangan amnesti Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo, Selasa (16/7/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI menggelar rapat terkait usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto itu memutuskan pengajuan amnesti tersebut akan dibahas di Komisi III DPR.

"Di dalam rapat Bamus tadi diputuskan bahwa ini (surat pertimbangan amnesti Baiq Nuril) akan dibahas di Komisi III sehingga barusan saja saya juga menandatangani surat untuk pembahasan masalah pertimbangan amnesti dari Ibu Baiq Nuril yang tentunya meminta pertimbangan dari pemerintah, dari Pak Presiden Jokowi," ucap Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Ia memastikan Komisi III akan segera membahas pertimbangan amnesti tersebut.

Mengingat, DPR akan mengalami reses pada 26 Juli mendatang.

"Rasanya InsyaAllah secepatnya harus dibahas karena penutupan masa sidang itu tanggal 25 Juli tahun 2019 sehingga nanti harus diputuskan pada rapat paripurna terakhir di tanggal 25 Juli tahun 2019," jelasnya.

Diketahui, Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak Peninjauan Kembali ( PK) tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila.

Baca: Tiga Sorotan KPU Terhadap Gugatan Ponakan Prabowo

Dengan ditolaknya PK tersebut, Baiq Nuril pun tetap divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan sesuai dengan vonis kasasi.

"Sudah putus. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon/terpidana Baiq Nuril  yang mengajukan PK ke MA dengan nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2019).

Setelah upaya PK yang diajukannya ditolak, Baiq Nuril membuat surat kepada Presiden Jokowi. Dalam surat itu, dia menagih janji Jokowi untuk memberikan amnesti.

"Bapak Presiden, PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya," kata Baiq Nuril, dikutip dari tulisan tangan dalam lembaran kertas, Sabtu (6/7).

Melihat perkembangan kasus tersebut, banyak dukungan mengalir kepada Baiq Nuril.

Publik menilai justru Baiq merupakan korban dari pelecehan seksual.

Presiden Jokowi pun akhirnya merespons dengan memberikan surat pertimbangan ke DPR untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini