News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kasus Baiq Nuril

DPR Janji Rampungkan Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril Pekan Ini

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka (kiri) bersama terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) meninggalkan Kantor Kejaksaan Agung seusai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo di Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut, Rieke Diah Pitaloka dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo ( Bamsoet) mengatakan bahwa usai rapat paripurna, pihaknya akan langsung rapat Badan Musyawarah (Bamus) membahas surat dari presiden terkait amnesti Baiq Nuril.

Rapat tersebut nantinya akan memberikan penugasan kepada Komisi III untuk menyelesaikan pertimbangan pemberian amnesti itu.

"Karena ini soal penyelesaian maka saya jamin kita semua termasuk komisi III memiliki rasa kemanusiaan," kata Bamsoet usai rapat Paripurna, Selasa, (16/7/2019).

Bamsoet berjanji akan menyelsaiakan pertimbangan tersebut sesegara mungkin. DPR dan Komisi III memberikan perhatian kepada kasus yang menimpa Nuril.

"Ya bisa jadi lebih cepat, mudah-mudahan saja nanti sangat tergantung di komisi III tapi saya yakin komisi III dapat memnyelesaikan dalam waktu cepat," tuturnya.

Bamsoet memberikan jaminan bahwa pertimbangan tersebut akan dirampungkan DPR sebelum penutupan masa sidang.

Baca: Disogok Rp300 Ribu, Pengawal Tahanan KPK Dipecat

Bahkan menurut Bamsoet pertimbangan Amnesti diusahakan rampung pekan ini.

"Kita upayakan selesai dalam pekan ini. karena frekuensi sudah sama ini soal kemanusiaan dan akan kita selesaikan dan kita tuntaskan," kata Bamsoet.

Dalam rapat paripurna pagi ini, DPR menerima surat presiden, termasuk surat permintaan pertimbangan untuk amnesti Baiq Nuril.

Surat amnesti Baiq Nuril segera dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR setelah paripurna.

"DPR menerima dua surat. Surat pertama dari Presiden RI dengan nomor R-28/Pres/07/2019 hal permintaan pertimbangan," ujar Agus.

"Untuk selanjutnya sesuai dengan tata tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku," sambungnya.

Setelah itu, interupsi datang dari politikus PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.

Ia menanyakan surat permintaan pertimbangan yang dimaksud pimpinan sidang, Agus Hermanto.

"Interupsi pimpinan. Pimpinan, tadi kami kurang jelas ada surat masuk dari presiden untuk meminta pertimbangan. Kami mohon penjelasan. Surat pertimbangan dari presiden itu terkait pemberian amnesti Baiq Nuril," tanya Rieke.

Rieke juga meminta DPR ikut memperjuangkan pengampunan kepada Baiq Nuril dalam rapat Bamus nanti.

"Kami mohon dalam rapat Bamus kita dapat berjuang bersama untuk memperjuangkan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril," ajaknya.

Setelah interupsi selesai, pimpinan sidang menjawab interupsi Rieke.

"Memang betul, hal permintaan-pertimbangan. Memang belum ditulis. Tapi benar untuk Baiq Nuril. Nanti siang ada rapat Bamus. Nanti akan dibahas di rapat Bamus," jawab Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini