TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikan peringatan keras agar Muhajidin Nur Hasim, adik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, memenuhi panggilan penyidik dalam perkara suap terkait kerja sama di bidang pelayaran dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Diketahui KPK Rabu (17/7/2019) ini memanggil Muhajidin sebagai saksi untuk tersangka Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso dan Indung dari pihak swasta.
"Sebelumnya yang bersangkutan telah menyampaikan kesediaan hadir hari ini setelah tidak dapat hadir pada dua panggilan sebelumnya, yaitu pada 5 Juli dan 15 Juli 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (17/7/2019).
KPK pada 1 Juli 2019 juga telah memeriksa anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Nasir, yang juga adik dari Nazaruddin.
Baca: Dino Patti Djalal Sebut Rich Brian Bukan Panutan, Ini Komentar sang Kakak dan Triawan Munaf
Baca: Di Momen Penting Arsenal, Pendukungnya Justru Layangkan Protes
Terkait pemeriksaan Nasir, KPK mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana gratifikasi kepada tersangka Bowo Sidik.
KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk M. Nazaruddin sebagai saksi untuk kasus tersebut.
Sedianya, M. Nazaruddin dijadwalkan diperiksa pada 9 Juli 2019 di Lapas Sukamiskin Bandung, tetapi yang bersangkutan sakit dan akan dijadwalkan ulang.
Nazaruddin merupakan terpidana sejumlah kasus korupsi yang saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin Bandung.
Untuk diketahui, KPK sampai saat ini masih menelusuri sumber-sumber gratifikasi yang diterima Bowo Sidik.