TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dilaporkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke kepolisian terkait penyalahgunaan lahan di Kota Tangerang.
Menanggapi hal tersebut, Arief R Wismansyah memilih untuk tidak ambil pusing dan sedang menyiapkan laporan.
Laporan tersebut langsung dilaporkan oleh Kemenkumham ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (16/7) yang dipimpin oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono.
Dalam laporannya, Kemenkumham menyatakan adanya penyalahgunaan lahan Kemenkumham oleh Wali Kota Tangerang yang diduga melanggar hukum.
Arief R Wismansyah justru tidak ambil pusing atas laporan yang tertuju langsung kepadanya. "Ya tidak apa-apa, ya bagus malah kalau menurut saya, bisa lebih jelas siapa yang melanggar hukum. Kita juga lagi siapkan laporan," kata Arief saat dihubungi, Selasa (16/7).
Menanggapi hal itu, Arief R Wismansyah mengaku sudah meminta mediasi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo soal laporan kepolisian yang ditujukan kepadanya.
Baca: Direkam Diam-diam, Kelakuan Cucu Jokowi Buat Pusing Pengawal, Mimik Wajah Jan Ethes Ramai Komentar
Baca: Nia Silalahi Ungkap Cerita Pablo Benua dengan Wanita Thailand dan Bocorkan Foto Lama Pernikahannya
Baca: Prediksi PSM Makassar Vs Persebaya Surabaya: Link Live Streaming Indosiar Hari Ini
Baca: 4 Zodiak yang Emosinya Paling Tidak Stabil saat Berkencan: Hindari Konfrontasi dengan Pisces
Sebab saat ini, belum ada itikad baik dari Kemenkumham soal penyelesaian polemik lahan Kemenkumham yang seluas ratusan hektare di Kota Tangerang.
"Ya saya tidak tahu, tadi saya barusan ketemu Pak Menteri (Mendagri) saya minta waktunya beliau di istana, cuma beliau ada urusan ke Batam kan saya tidak bisa atur. Kalau yang masyarakat kan jelas keberatan, saya aktifkan kembali, kalau mereka (Kemenkumham) kan tidak ada," papar Arief.
Di tempat lain, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim membenarkan adanya laporan dari Kemenkumham soal lahan di Kota Tangerang.
"Ya artinya dengan persoalan yang ada saat ini, itu saja. Kan media sudah mengikuti dari awal. Kurang lebih seperti itu yang dilaporkan," jelas Karim saat ditemui di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (16/7).
Ia belum bisa memastikan secara rinci mengenai apa yang dilaporkan dan untuk siapa laporan oleh Kemenkumham tersebut. Akan tetapi, Karim menegaskan bentuk kedatangan Kemenkumham sebagai pelapor.
"Kita masih belum bisa lihat secara detail apa saja yang dilaporkan. Kan baru secara lisan. Kami, kepolisian, siapapun yang melapor, siapapun yang ada dugaan, kita tetap tangani dan terima laporan.
Tapi bentuk laporannya apa, isinya apa masih belum kita pelajari. Terkait dengan apa, masalahnya terkait apa ini masih belum kita pelajari," papar Karim.
Di kesempatan yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono menerangkan maksud dan kedatangannya.
Pada intinya, Kemenkumham melaporkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah soal dugaan penyalahgunaan lahan Kemenkumham di Kota Tangerang.
"Intinya bahwa kami dari Kemenkumham memang mengadukan pihak Wali Kota karena telah melakukan pelanggaran hukum," ujar Bambang.
Sambungnya, pihak Pemkot Tangerang banyak melakukan pelanggaran dan penguasaan lahan yang tidak semestinya. Terdapat ratusan hektare lahan milih Kemenkumham di Kota Tangerang yang justru digunakan oleh Pemerintahan Kota Tangerang.
"Banyak penguasaan lahan-lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannnya, secara lengkap nanti Pak Kapolres yang jelaskan. Kita ikuti saja dan sekali lagi mudah-mudahan segera selesai dan tuntas," kata Bambang.
Awal dari pertikaian Yasonna dan Arief adalah ketika Yasonna menyindir Arief soal izin pembangunan dua perguruan tinggi yang diperuntukan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Kepala BPSDM Hukum dan HAM supaya tidak mengurus izin-izin yang berkaitan dengan ini karena wali kota (Arief) agak kurang ramah dengan Kemenkumham," ucap Yasonna saat pidatonya meresmikan Perguruan Tinggi Politeknik Pemasyarakatan dan Imigrasi, Selasa (9/7).
Perseteruan tersebut berawal karena pihak Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi Izin Membangun Bangunan (IMB). Akibatnya gedung tersebut sempat disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang untuk beberapa waktu lalu.
Menurut Yasonna sebelumnya Pemerintah Kota Tangerang mewacanakan kawasan milik Kemenkumham dijadikan tata ruang persawahan atau pertanian. Bahkan Yasonna menyebut Arief cari gara-gara.
"Nanti kita bicara ke Menteri ATR untuk profesional saja, tapi kita bisa duduk bersama apapun masalahnya," katanya.
Sempat bertemu di Istana Kepresidenan
Setelah ramai diberitakan oleh media pada Senin (15/7/) kemarin, pada Selasa (16/7/2019) kedua belah pihak yakni Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat bertemu di Istana Negara Jakarta.
Mereka menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta membahas Perkembangan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampak (PLTSa).
Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku sempat melihat mereka. Masih menurut Tjahjo, mereka berdua bahkan mengobrol bersama.
Dikonfirmasi apakah Tjahjo bersedia memediasi Arief dengan Yasonna agar masalah segera selesai, Tjahjo mengaku sama sekali tidak tahu duduk permasalahannya. Surat yang dikirim Arief belum diterima oleh dirinya.
"Tadi mereka berdua ada, mereka sempat mengobrol. Memangnya mereka ada masalah apa, sampai saya diminta jadi mediasi? Saya malah baru tahu," imbuh Tjahjo.
Terpisah, baik Arief maupun Yasonna sama-sama mengaku mereka sudah bertemu dan saling sapa saat Ratas di Kantor Presiden.
Namun demikian, mereka tidak panjang lebar membicarakan masalah mereka karena Yasonna terburu-buru harus segara menuju Batam.
"Iya tadi saya bertemu dengan Wali Kota Tangerang. Wali Kota sudah mengatakan mau silaturahmi, saya bilang silakan saja, tapi sore ini saya mau ke Batam," ujar Yasonna. (Tribun Network/Tribun Jakarta/ega)