Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Haris Hasanuddin, terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), pidana penjara selama tiga tahun dan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/7/2019).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa Haris berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan," kata JPU Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat tuntutan.
JPU pada KPK menyimpulkan terdakwa, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur nonaktif, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selama persidangan, JPU pada KPK menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.
JPU KPK menilai, terdakwa telah merusak citra agama menyangkut akhlak dan moralitas.
"(Alasan meringankan) belum pernah dihukum, (terdakwa,-red) berterus terang, dan menyesal," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim), nonaktif Haris Hasanudin, memberi suap Rp 255 juta kepada mantan Ketua Umum PPP, Muchamad Romahurmuziy.
Baca: Jalani Pemeriksaan KPK 7 Jam, Mantan Dirut Garuda Indonesia Belum Juga Ditahan
Uang ratusan juta diduga diberikan Haris kepada Romahurmuziy untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim. Proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.
Baca: Ketua DMI Jusuf Kalla: Kotak Amal Masa Datang Berbentuk Cashless
Secara keseluruhan, Haris memberikan Romahurmuziy uang Rp 255 juta dalam dua kali pemberian. Pemberian pertama pada 6 Januari 2018 di rumah Romahurmuziy Rp 5 juta sebagai komitmen awal. Setelah itu, diberikan pemberian kedua Rp 250 juta pada 6 Februari.
Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin, menteri agama turut disebut dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.
Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.