TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menanggapi terkait perdamaian antara Walikota Tangerang Arief Wismansyah dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Adrianus menilai, meski telah berdamai perseteruan tersebut tetap perlu dijadikan kajian.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar ke depan tidak muncul preseden buruk terkait pelayanan publik.
"Akan terus menjadikan suatu kajian karena kalau ke depan ini jadi preseden ini bisa jadi kacau. Pelayanan publik adalah sesuatu menurut kami harua dimuliakan karena itu lah yang menjadi kan negara ini ada. Penyediaan air, listrik itu kan tugas negara maka dia gak boleh diganggu. Pada konteks ini dia jadi kunci, bahwa Walikota menghentikan itu, menurut kami ini tidak boleh jadi preseden. Makanya walaupun ada konteks cabut mencabut sudah bersalam-salaman itu harus jadi semacam kajian dan tidak boleh jadi preseden ke depan karena valuenya jadi jelek," kata Adrianus di kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan pada Jumat (19/7/2019).
Baca: Bekerja di Pedalaman Australia Mengubah Persepsi Orang Indonesia Tentang Masyarakat Aborijin
Sebelumnya, Ombudsman RI berencana memediasi perselisihan antara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan Walikota Tangerang, Arief Wismansyah.
Ombudsman akan mempertemukan mereka berdua.
"Kami akan mengundang keduanya," ujar Komisioner Ombudsman, Alvin Lie, di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Ombudsman mengimbau agar keduanya menyelesaikan perselisihan lewat jalur hukum.
Alvin meminta pertikaian ini tidak sampai mengganggu pelayanan publik.
"Jangan jadikan pelayanan publik sebagai senjata," ujarnya.
Konflik Yasonna versus Arief bermula dari rebutan lahan di kawasan Tangerang.
Baca: Melawan Kehendak Tuhan: Keluarga Kristiani Didenda Karena Tolak Bayar Pajak
Yasonna menyindir Arief dalam peresmian Politeknik BPSDM Hukum dan HAM yang lokasinya berada di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Yasonna menuduh Arief mencari masalah karena menuding pembangunan gedung politeknik itu tidak mengantongi izin membangun bangunan (IMB).
Ia juga menyindir wacana Arief menggunakan lahan itu untuk lahan pertanian.