News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TW Minta Maaf, Pengacara D Bakal Dicopot Sebagai Kuasa Hukum

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendiri Yayasan Artha Graha Peduli Tomy Winata saat acara pelepasan Tim Ekspedisi Indonesia Raya ke Argentina, di Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2016). TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial D, pelaku penganiayaan dua orang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berpotensi diberhentikan sebagai kuasa hukum dari pengusaha Tomy Winata.

Pernyataan itu disampaikan oleh Hanna Lilies, selaku juru bicara Tomy Winata.

"Pastinya selama menjalani proses hukum kan tidak mungkin bisa menjadi kuasa hukum, kemungkinan besar karena show must go on ya harus dicari penggantinya," kata Hanna Lilies, saat dihubungi, Jumat (13/7/2019).

Atas perbuatan kuasa hukumnya itu, TW meminta maaf.

Baca: Tersangka Kerusuhan 21-23 Mei Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hanna mengaku TW sangat terkejut saat diberitahu mengenai kejadian itu. Sebab, saat ini TW sedang tidak berada di tanah air.

"Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi. Kami dan TW sangat terkejut saat diberitahu tentang peristiwa pemukulan tadi siang dan kami sangat menyesalkan," kata dia.

Insiden pemukulan dua orang hakim, HS (ketua) dan DB saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore. (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

TW mengimbau kepada DA agar taat dan patuh terhadap aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Sehubungan dengan peristiwa tersebut TW sedang berusaha untuk mempercepat kepulangannya ke tanah air," tambahnya.

Baca: Diisukan Jadi Menteri, Buwas: Saya Bukan Orang yang Terbaik

Sebelumnya, dua orang hakim di PN Jakarta Pusat, HS dan DB menjadi korban penganiayaan seorang kuasa hukum.

Upaya penganiayaan itu terjadi saat sidang perkara perdata dengan nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst yang berlangsung, di ruang sidang Subekti, pada Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Insiden itu berawal pada saat majelis hakim sedang membacakan pertimbangan pada putusan perkara. Setelah itu, seorang kuasa hukum dari pihak penggugat TW, berinisial D, berdiri dari tempat kursi.

Dia melangkah ke hadapan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusan, lalu menarik ikat pinggang untuk kemudian diarahkan kepada majelis hakim.

Tali ikat pinggang digunakan atau dijadikan sarana pelaku berinisial D untuk menyerang majelis hakim yang sedang membacakan putusan.

Baca: Mantan Hakim Asep Iriawan: Pengacaranya Harus Dipecat Peradi

Insiden penyerangan itu mengenai bagian kepala ketua majelis hakim berinisial HS dan juga hakim anggota I berinisial DB.

Beruntung, petugas keamanan segera mengamankan pelaku sehingga situasi menjadi kembali normal.

Adanya penyerangan itu membuat hakim HS dan DB membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Pada Jumat ini, aparat kepolisian sudah menetapkan status tersangka kepada D.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini