TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang masih sebarkan paham anti-Pancasila disebut bisa dijerat hukum.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menjelaskan, meskipun secara organisasi HTI telah dibubarkan, namun paham-paham anti-Pancasila dan anti-NKRI tetap tidak bisa dibiarkan pemerintah.
"Organisasi itu (HTI) dibubarkan karena pahamnya. Ideologi, visi dan misinya sudah jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan NKRI," ujar Wiranto selepas rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
"Sehingga, kalau ada individu-individu atau mantan anggotanya masih melanjutkan dan menyebarkan paham-paham yang anti-Pancasila, ya masuk ranah hukum," kata dia.
Baca: 5 Fakta Menarik Film 500 Days of Summer yang Dibintangi Zooey Deschanel dan Joseph Gordon-Levitt
Baca: Ini Daftar Wilayah yang Kemungkinan Alami Cuaca Ekstrem, Berlaku hingga 21 Juli 2019
Baca: Kasus Ikan Asin Tambah Rumit, Farhat Abbas Jamin 100 Persen Semua Suruhan dari Barbie Kumalasari
Rapat tersebut juga dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Kepala BNPT Suhardi Alius.
Wiranto menambahkan, sebaliknya jika ada eks HTI yang tidak melanjutkan dan menyebarkan paham anti-Pancasila, maka pemerintah tidak akan melakukan upaya hukum.
"Kalau aktivitas eks HTI itu seperti bakti sosial dan tidak membicarakan masalah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI ya silakan saja, enggak ada masalah," tuturnya.
Tidak hanya HTI, ucap Wiranto, ormas lain yang juga memiliki paham seperti HTI juga dilarang.
HTI telah dibubarkan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo karena dianggap anti-Pancasila.
Pembubaran berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.
Baca: Polisi Tangkap Provokator Pengeroyok Personel TNI-Polri di Jambi
Baca: Viral Video Pemalakan, Tim Pemburu Preman Sisir Kawasan Kalideres
Perppu itu merevisi sejumlah norma yang ada di UU Ormas, salah satunya pembubaran ormas tidak harus lewat jalur pengadilan.
Dengan demikian, pemerintah bisa langsung membubarkan ormas yang melanggar aturan.
Penulis : Christoforus Ristianto
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Wiranto Sebut Eks HTI yang Masih Sebarkan Paham Anti-Pancasila Bisa Dijerat Hukum