TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Devi Taurisa korban penipuan yang dilakukan oleh Direktur Batavia Land Budi Santoso menyurati Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto. Hal itu ditempuh Devi lantaran penanganan kasus yang banyak kejanggalan dan sarat dengan praktik kotor dalam penegakan hukum.
Devi yang juga pelapor menjelaskan, kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan tanda tangan itu bermula ketika Budi Santoso memalsukan tanda tangannya untuk mendapatkan pinjaman kredit sebesar Rp 45 Miliar dari PT Bank QNB Indonesia dengan jaminan Hotel MaxOne Sabang. Hotel ini bernilai Rp 150 Miliar.
“Saya laporkan Budi ke Polda Metro Jaya, pada 6 Agustus 2018 dia (Budi) ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Devi.
Lebih lanjut, Devi menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Budi Santoso sempat ditahan hanya enam hari oleh Polda Metro Jaya lantaran mencoba melarikan diri ketika tengah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Hanya enam hari ditahan, oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) penangguhan penahananya dikabulkan,” paparnya.
Lalu, pada 9 April 2019, berkas perkara Budi Santoso dinyatakan lengkap dengan cukup bukti alias P-21 untuk segera dilimpahkan kepada Kejaksaan. Yang menjadi janggal, sambung Devi, Polisi tidak ada upaya menghadirkan tersangka ketika ingin melakukan pelimpahan tahap dua yakni barang bukti bersama tersangka.
“Hingga akhirnya tersangka Budi Santoso melakukan pra peradilan dan permohonannya dikabulkan, bukankah sesuai KUHP polisi wajib melakukan pemanggilan pertama hingga ketiga jika tidak hadir maka dilakukan penangkapan,” tanya Devi.
Dengan menyurati Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Wiranto, Devi berharap ada keadilan serta persamaan di dalam hukum dalam penanganan kasus yang tengah diperjuangkanya ini.
“Berharap ada secercah keadilan yang bisa saya dapatkan dengan tidak dihentikan begitu saja laporan kepolisian yang saya buat dalam perjuangan hak saya yang sudah dirugikan karena dugaan pidana tersebut,” tutup Devi.
Sebelumnya, Penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Budi Santoso sebagai tersangka tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan tanda tangan sekaligus juga dikenakan pasal pencucian uang, sebagaimana yang tertera dalam SPDP No: B/17526/VIII/RES/.19/2018/Datro yang ditandatangani AKBP Ade Ary Syam Indradi.
Tersangka Budi Santoso diduga sengaja memalsukan tandatangan Devi Taurisa, yang juga menjabat salah satu direktur PT Batavia Land dengan kepemilikan saham 30 %.
Kasus ini terkuak ketika pihak Bank QNB akan menyita Hotel Maxone karena kredit macet gagal bayar dan sempat berperkara secara perdata di PN Jakarta Pusat yang hingga kini masih berproses di tingkat kasasi.
Pemalsuan dilakukan tersangka untuk mendapat pinjaman kredit baru dan untuk mengalihkan asset Maxone ke pihak lain. Selain itu, Budi Santoso diduga juga mengambil keuntungan setiap bulannya sebesar Rp 500 juta, yang tidak pernah diketahui oleh korban Devi.