Sementara itu, Berman Sitompul, kuasa hukum Fireworks Ventures Limited, mengatakan putusan PN Jakpus tersebut makin menguatkan fakta hukum bahwa Fireworks adalah pemegang tunggal eks piutang sindikasi PT GWP.
“Bahwa hak tagih atas piutang PT GWP memang dimiliki Fireworks. Jadi kalau ada pihak lain yang mengklaim turut memiliki porsi piutang, itu mengada-ada,” katanya dalam keterangan pers, Minggu (21/7).
Menurut dia, kalau ada eks bank sindikasi yang merasa belum menerima bagian dari penjualan piutang PT GWP, mestinya menggugat BPPN.
Berman mengungkapkan pada tahun 2005, Fireworks menerima pengalihan piutang PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS) yang sebelumnya memenangkan lelang eks piutang piutang tersebut melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI yang digelar BPPN pada 2004.
Semua bank peserta sindikasi, termasuk Bank Multicor, Bank Finconesia dan Bank Arta Niaga Kencana turut menandatangani akta Kesepakatan Bersama 8 November 2000 yang pada intinya menyerahkan penyelesaian pengurusan piutang PT GWP kepada BPPN dengan menggunakan PP 17 Tahun 1999. BPPN telah menyelesaikan mandat pengurusan piutang PT GWP itu dengan menjualnya lewat PPAK VI 2004.
“Jadi BPPN telah menuntaskan penyelesaian pengurusan piutang PT GWP tersebut. Dan pemegang terakhir piutang itu adalah Fireworks. Nah, kalau ada pihak lain yang mengklaim memiliki porsi piutang tersebut, tentu mengada-ada,” tegasnya.
Artikel di atas telah tayang di kontan.co dengan judul https://nasional.kontan.co.id/news/dibalik-pemukulan-yang-dilakukan-kuasa-hukum-tomy-winata-terhadap-hakim
https://nasional.kontan.co.id/news/ini-alasan-pn-jakpus-menolak-gugatan-tomy-winata