“Fireworks hanya mendapatkan porsi hak tagih dari tiga bank pemberi pinjaman kredit. Oleh karena itu tidak benar klaim dari Fireworks yang menyatakan diri sebagai kreditur tunggal atas utang PT GWP,” tegas Sendi dalam keterangan pers, Jumat (19/7).
Sedangkan mengenai dasar kepemilikan hak tagih kliennya, yaitu Alfort Capital Limited, Sendi menjelaskan bahwa Bank Finconesia yang berubah nama menjadi Bank Agris, kemudian mengalihkan hak tagih kepada Alfort. Dengan demikian, Alfort juga merupakan salah satu kreditur atas utang PT GWP.
Sendi menambahkan, Alfort juga mengantongi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Mulai dari putusan PN Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Agustus 2011 jo. putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 187/PDT/2102/PT.DKI tanggal 17 Juli 2012 jo.
“Fireworks hanya mendapatkan porsi hak tagih dari tiga bank pemberi pinjaman kredit. Oleh karena itu tidak benar klaim dari Fireworks yang menyatakan diri sebagai kreditur tunggal atas utang PT GWP,” tegas Sendi dalam keterangan pers, Jumat (19/7).
Sedangkan mengenai dasar kepemilikan hak tagih kliennya, yaitu Alfort Capital Limited, Sendi menjelaskan bahwa Bank Finconesia yang berubah nama menjadi Bank Agris, kemudian mengalihkan hak tagih kepada Alfort. Dengan demikian, Alfort juga merupakan salah satu kreditur atas utang PT GWP.
Sendi menambahkan, Alfort juga mengantongi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mulai dari putusan PN Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Agustus 2011 jo. putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 187/PDT/2102/PT.DKI tanggal 17 Juli 2012 jo.
Alasan hakim menolak
Majelis hakim menolak seluruh gugatan wanprestasi yang diajukan pengusaha Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) terkait dengan sengketa utang-piutang perusahaan pemilik Hotel Kuta Paradiso di Bali itu.
“Menyatakan gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Sunarso, ketika membacakan amar putusan perkara perdata Nomor 223/pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. di Ruang Subekti 2, PN Jakarta Pusat, Kamis lalu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penggugat Tomy Winata (TW) tidak berhak mengajukan gugatan kepada para tergugat (PT GWP dkk) karena permasalahan utang-piutang telah diselesaikan secara tuntas oleh bank sindikasi dengan BPPN.
Tatkala hakim membacakan putusan, kuasa hukum Tomy Winata, Desrizal, tiba-tiba beranjak dari tempat duduknya dan maju ke depan meja majelis hakim. Dan dengan cepat yang bersangkutan menyerang hakim ketua Sunarso menggunakan ikat pinggang.
Rudy Marjono, kuasa hukum PT GWP, dengan sigap maju ke depan untuk mencegah Desrizal melakukan tindakan membabi-buta. Desrizal kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Jakarta Pusat. Atas peristiwa itu, Tomy Winata melalui juru bicaranya meminta maaf.
Tomy Winata mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT GWP untuk membayar ganti rugi lebih dari US$ 31 juta setelah sebelumnya bos Artha Graha Group itu membeli dan menerima pengalihan apa yang diklaim sebagai porsi piutang PT GWP milik Bank China Construction Bank Indonesia (dulu Bank Multicor) melalui akta bawah tangan pengalihan hak tagih piutang (cessie) tanggal 12 Februari 2018.