TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemukulan yang dilakukan Desrizal Chaniago, pengacara Tomy Winata, terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ternyata menyimpan sejumlah fakta yang menarik ditelisik.
Kasus sengketa yang melibatkan PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dan Fireworks Ventures Limited ini mengungkap sejumlah fakta baru bagi khalayak.
Fakta tersebut antaranya diklaim bahwa Fireworks Ventures Limited ternyata bukan kreditur tunggal atas utang PT Geria Wijaya Prestige (GWP).
Klaim tersebut membantah pemberitaan di sejumlah media menyebutkan bahwa Fireworks adalah kreditur tunggal atas utang PT GWP.
Baca: Pengacaranya Serang Hakim, Tomy Winata Akui Terkejut – Dialog Kompas Petang
Baca: Mengenal Sosok Hakim Suharso, Korban Penganiayaan Pengacara, Pemilik Sanggar Seni di Semarang
Menurut kuasa hukum Alfort Capital Limited, Sendi Sanjaya, pemberitaan mengenai Klaim Aset Kredit di BPPN yang menyebutkan Fireworks Pemegang Tunggal Hak Tagih GWP, sangat tidak berdasar pada hukum dan fakta yang ada.
Dalam keterangan tertulisnya kepada Kontan.co.id, Jumat (19/7), Sendi mengklaim bahwa sejarah kredit GWP, yang bermula dari rencana GWP membangun Hotel Kuta Paradiso.
Untuk membangun Hotel tersebut, GWP meminjam uang dari tujuh bank, yakni Bank Dharmala, Bank Rama, Bank PDFCI, Bank Finconesia, Bank Artha Niaga Kencana, Bank Multicor, dan Bank Indovest.
Saat terjadi krisis moneter 1998, beberapa bank tersebut masuk dalam kategori bank yang perlu disehatkan karena terancam likuidasi.
Tiga dari tujuh bank tersebut, yaitu Bank Dharmala, Bank Rama, dan Bank PDFCI, masuk dalam program penyehatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Akibatnya, hak tagih ketiga bank tersebut beralih ke BPPN.
Sedangkan keempat bank lainnya dinyatakan sehat, sehingga hak tagihnya tidak beralih ke BPPN.
Setelah mendapatkan pengalihan hak tagih dari ketiga bank tersebut (Bank Dharmala, Bank Rama, dan Bank PDFCI), BPPN kemudian melakukan lelang aset kredit, yang dimenangkan PT Millienium Atlantic Securities (MAS).
Dalam perjalanan selanjutnya, MAS kemudian mengalihkan hak tagih kepada Fireworks Ventures Limited.
Dari konstruksi kasus tersebut, tampak bahwa Fireworks Ventures Limited hanya mengantongi hak tagih atas Bank Dharmala, Bank Rama, dan Bank PDFCI.