TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim KPK tengah melakukan giat rekonstruksi terkait kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan giat rekonstruksi digelar siang ini dan proses sedang berjalan.
"Iya, itu tim KPK. Siang ini tim sedang lakukan kegiatan rekonstruksi kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak dengan tersangka NPS (Natan Pasomba) di kompleks DPR-RI, Kalibata. Proses masih berjalan," kata Febri kepada pewarta, Senin (22/7/2019).
Febri belum bisa membeberkan hasil giat rekonstruksi ini, karena tim KPK masih berada di lokasi.
Hari ini, penyidik KPK juga memeriksa seorang tersangka dalam kasus ini, yaitu Anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN, Sukiman.
Ia dimintai keterangannya untuk tersangka Natan Pasomba.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NPS," ujar Febri.
Baca: KPK Periksa Tersangka Sukiman, Anggota DPR Komisi XI Dari Fraksi PAN
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap pemeriksaan Sukiman hari ini.
Selain Sukiman, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya. K
eduanya yaitu, Mantan Kasie Perencanaan DAK Non Fisik, Dirjen Perimbangan Keuangan, Rifa Surya dan Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR RI, Suherlan.
Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka Natan Pasomba.
Sukiman sendiri telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.
Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan terhitung sejak 21 Januari 2019.
Natan sendiri sudah ditahan KPK, namun untuk Sukiman hingga kini belum kunjung dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Februari 2019.
Natan diduga menyiapkan uang Rp 4,41 miliar yang disebut sebagai commitment fee 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.
Sementara suap yang diterima Sukiman diduga berjumlah Rp2,65 miliar.