News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kepala Daerah ke Luar Negeri : Berawal dari Mendagri, Anies Bereaksi Hingga JK Angkat Bicara

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Gubernur DKI Anies Baswedan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala daerah melakukan kunjungan ke luar negeri tengah mendapat sorotan.

Berawal dari sindiran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengatakan ada kepala daerah yang seminggu sekali ke luar negeri.

Hal itu sempat membuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan angkat bicara.

Kebetulan Anies Baswedan belum lama ini sempat melakukan kunjungan ke beberapa negara.

Mendagri pertanyakan izin kepala daerah ke luar negeri

Mendagri Tjahjo Kumolo (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan surat pemberitahuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri yang dikeluarkan pihaknya beberapa waktu lalu kepada kepala daerah adalah untuk mengingatkan kepala daerah untuk mentaati prosedur perizinan dinas ke luar negeri sesuai Undang-undang Pemerintah Daerah.

Surat tersebut menerangkan bahwa kepala daerah selambat-lambatnya harus mengajukan izin perjalanan dinas ke luar negeri paling lambat 10 hari sebelum hari keberangkatan agar prosedur perizinannya sesuai UU Pemda ditaati.

Karena menurutnya surat izin itu harus diketahui pula oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri bagi perjalanan dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.

“Surat itu hanya mengingatkan bahwa interval 10 hari itu untuk memastikan semua prosedur sesuai UU Pemda ditaati semua, bukan karangan saya. Kalau tidak begitu, berdasarkan pengalaman kami kemarin ada gubernur yang hampir setiap minggu melakukan perjalanan ke luar negeri. Kalau tidak diizinkan namanya cari ilmu dan dapat undangan, kalau diizinkan kok ya seminggu sekali,” ungkap Tjahjo ditemui di Jakarta Convention Centre, Senin (22/7/2019).

Baca: Capim KPK yang Lolos Uji Kompetensi Diumumkan Hari Ini, Siapa Mereka?

Tjahjo menjelaskan bahwa surat perizinan tersebut nantinya akan menerangkan untuk keperluan apa seorang kepala daerah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, berapa lama, berapa anggarannya, dan memastikan rombongan yang dibawa tidak lebih dari lima orang.

Ia juga mengatakan bahwa kepala daerah yang keluar negeri dipantau secara ketat oleh Presiden langsung.

“Surat pemberitahuan itu juga untuk mencegah agar tidak ada kepala daerah yang asal pergi dan tidak mengajukan izin. Hal tersebut dipantau terus oleh Pak Presiden,” ujarnya.

Namun Tjahjo membantah bila penerbitan surat edaran itu terkait kepergian Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang beberapa waktu lalu berada di Kolombia dan Amerika Serikat.

“Tidak, bukan karena itu. Pak Anies memang sering ke luar, tapi ada Gubernur lain yang sampai seminggu sekali pergi ke luar negeri,” pungkasnya.

Namun Tjahjo enggan membeberkan nama gubernur yang bepergian ke luar negeri hampir seminggu sekali yang ia sebutkan tersebut.

Reaksi Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Alejandro Agag (CEO FIA Formula E, kiri) dan Alberto Longo, Co-Founder dan CCO FIA Formula E (kanan) saat berbincang bersama di lintasan balap Formula E di Brooklyn, New York, sesaat sebelum bendera start balap Formula E dikibarkan, Sabtu, 13 Juli 2019. (IST)

Gubernur Jakarta Anies Baswedan menantang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuka daftar perjalanan dinas kepala daerah ke luar negeri sebagai bentuk transparansi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini