News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tim Kuasa Hukum Polda Metro Jaya Bantah 4 Pokok Dalil Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya yang menghadiri sidang permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum dari Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon dalam permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal, Kivlan Zen, selaku pihak Pemohon menjawab empat poin pokok permohonan Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019).

Jawaban dari pihak kuasa hukum Polda Metro Jaya tersebut dianggap dibacakan dalam persidangan dan diserahkan kepada Hakim Tunggal Achmad Guntur dan tim penasihat hukum Kivlan dalam persidangan.

Berdasarkan dokumen jawaban tim kuasa hukum Polda Metro Jaya yang diterima Tribunnews.com usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertulis pihak Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukakan oleh Pemohon kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya secara tegas oleh Termohon.

Dokumen jawaban tersebut juga dengan tegas menyatakan tidak akan menanggapi seluruh dalil Pemohon dalam permohonannya, akan tetapi hanya menanggapi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan masalah penangkapan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan oleh Termohon.

Baca: Harlah Ke-21 PKB Dihadiri Wapres JK, Cak Imin: Malam Ini Spesial Ada Didi Kempot Pak

Baca: Susunan Pengurus KONI Pusat Sedang Digodok Sebelum Awal Agustus Sudah Terbentuk kata Marciano Norman

Baca: Ngobrol dengan Ariel Noah, Luna Maya Bahas Pertemuan Terakhir di Ultah BCL: Gak Mau Deket-deket

Terkait penangkapan, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya membantah dalil yang diajukan kuasa hukum Kivlan yang menyoal terkait tidak ditunjukannya surat penangkapan pada saat Kivlan ditangkap.

"Bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh Termohon dilandasi oleh Pasal 18 KUHAP dengan memperlihatkan surat tugas, memberikan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka, membuat berita acara penangkapan, dan memberikan surat pemberitahuan penangkapan kepada keluarga tersangka," sebagaimana dikutip dalam dokumen jawaban kuasa hukum Polda Metro Jaya halaman 47.

Terkait dengan penetapan tersangka, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya membantah dalil kuasa hukum Kivlan yang menyoal kalau kliennya tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebelumnya, namun langsung sebagai tersangka.

"Dalil Pemohon adalah dalil yang tidak tepat dan mengada-ada, bahwa sesuai hukum acara untuk dijadikan bukti-bukti oleh penyidik guna untuk menetapkan seorang menjadi tersangka kaedah atau istilah calon tersangka dan keharusan calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka tidak ditemukan dalam KUHAP," sebagaimana dikutip dalam dokumen jawaban tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di halaman 48.

Terkait dengan penahanan, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya membantah dalil kuasa hukum Kivlan yang menyoal tidak adanya pemberitahuan penahanan terhadap keluarga Kivlan.

"Bahwa sesuai ketentuan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana untuk Berita Acara Penahanan tidak diberikan kepada Pemohon atau keluarga, tetapi yang diberikan adalah Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan," sebagaimana dikutip dalam dokumen jawaban tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di halaman 50.

Terkait dengan penyitaan, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya membantah dalil kuasa hukum Kivlan yang menyoal surat yang dijadikan dasar untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang milik Kivlan.

"Bahwa dalam Perkap Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana pasal 60 ayat (2) penyidik/atau pembantu yang melalukan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas dan surat perintah penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik dan membuat berita acara penyitaan, dalam hal ini Termohon menerbitkan administrasi penyitaan berupa Surat Perintah Penyitaan, Surat Tanda Penerimaan, Berita Acara Penyitaan, Laporan guna memperoleh persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri, dan Penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri," sebagaimana dikutip dalam dokumen jawaban tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di halaman 39.

Diberitakan sebelumnya kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal, Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menjelaskan terdapat empat poin pokok gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini