News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KY Desak Polres Metro Jakarta Pusat Secepatnya Tuntaskan Kasus Penganiayaan Hakim

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Komisi Yudisial (KY).

Hakim HS menceritakan insiden penganiayaan yang dialami dirinya saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.

Dia mengaku kejadian itu dilakukan kuasa hukum berinisial D secara mendadak pada saat hakim sedang membacakan putusan perkara nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst di ruang sidang Subekti

Menurut HS, insiden itu merupakan kejadian pertama yang menimpanya setelah selama puluhan tahun menjalani profesi sebagai hakim.

Hakim HS saat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019). (Tribunnews.com/ Glery Lazuardi)

"Saya sekian tahun, berpuluh-puluh tahun baru ini," kata HS, saat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Baca: Bedah Makna Togog-Semar, Sujiwo Tejo Khawatirkan Jokowi: Celakanya, Pak Jokowi Kenapa Duduk di Sini

Baca: Bedah Makna Togog-Semar, Sujiwo Tejo Khawatirkan Jokowi: Celakanya, Pak Jokowi Kenapa Duduk di Sini

Baca: Gerindra juga Incar Ketua MPR, Ini Jawaban PDI Perjuangan

Berdasarkan pemantauan, pada Kamis malam, hakim HS membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Pria berkacamata itu menjelaskan detik-detik terjadinya penganiayaan.

Insiden itu berawal pada saat dirinya bersama dengan hakim anggota membacakan putusan untuk perkara nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst di ruang sidang Subekti.

"Ketika kami majelis hakim perkara perdata, saya selaku Ketua Majelis dengan agenda membacakan putusan perkara. Kemudian dipenghujung pembacaan putusan tersebut tiba-tiba saya juga tidak tahu karena saya kan menunduk ya membaca putusan itu tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," ungkapnya.

Menurut dia, kejadian itu terjadi secara mendadak.

Dia mengaku tidak mengetahui alasan apa kuasa hukum penggugat melakukan tindak kriminal tersebut.

"Tidak tahu. Seketika. Sekonyong-konyong saja itu," kata dia.

Serangan ikat pinggang itu terkena dikeningnya.

Dia mengaku terkena ikat pinggang bersama dengan hakim anggota I berinisial DB.

"Mengenai kening saya sekali. Kemudian, menyabet anggota satu pak Duta Baskara dua kali. Saya sama pak Duta Baskara. Hakim Anggota 1, kanan saya," ujarnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini