"Ia kesal karena vonis yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapan tersangka," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Baca: Staf Romy Dilarang Meninggalkan Indonesia Selama 6 Bulan oleh KPK
Baca: Jadi Top Skor di Indonesia, Penyerang Ini Tinggalkan Jepang untuk Gabung Klub Prancis
Baca: Eks Pemain Mahal Dobel Kecewa pada Partai Terbaru Liga Europa
Baca: Gerindra Incar Kursi Ketua MPR, Ini Reaksi Demokrat
"Pelaku dalam tahapan persidangan itu yang dibacakan oleh korban tidak sesuai yanh diharapkan dan tersangka mengambil ikat pinggang yang ada di celananya dan berdiri mendekati korban," tambah Harry.
Desrizal terancam hukuman dua tahun akibat perbuatannya. Hukuman ini dilakukan karena pelaku telah melakukan penganiayaan.
"Ini kita gak bisa lihat kesana, ini proses terjadi adalah proses pidana barang siapa yang melakukan perbuatan pidana, ada ancaman hukumannya. Saudara D ini adalah melakukan kegiatan penganiayaan dan ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan," jelas Harry.
Nantinya, penyidik bakal berkoordinasi dengan perkumpulan komunitas advokat untuk proses hukum.
Pihaknya bakal koordinasi terkait dengan kasus ini.
"Kami melakukan koordinasi kepada pihak yang memang akan berperkara atau pihak yang memang akan berpengaruh dalam kasus ini," kata Harry.
Motif
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepada D, terungkap alasan atau motif yang bersangkutan melakukan tindak penganiayaan di ruang sidang Subekti, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Menurut keterangan dari tersangka bahwa tersangka kesal, marah yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Baca: KPK Tegaskan Tidak Memprioritaskan Calon Pimpinan Jilid V dari Institusi Tertentu
Baca: Kasus Pengacara Serang Hakim Pakai Ikat Pinggang Saat Sidang, Ini Pengakuan Korban Hingga Reaksi MA
Baca: Arswendo Atmowiloto Meninggal Dunia, Sutradara Joko Anwar Sampaikan Duka Cita
Baca: Kuasa hukum Sunan Kalijaga Bilang, Salmafina Diminta Tim Produksi Rumpi Pakai Kalung Simbol Agama
Namun, kata dia, pemeriksaan terhadap D masih terus dilakukan untuk mengungkap kasus penganiayaan tersebut.
"Motif masih didalami bahwa keterangan tersangka pada saat itu yang bersangkutan dalam tahapan persidangan itu yang dibacakan korban tidak sesuai yang diharapkan dan tersangka mengambil ikat pinggang yang ada di celana dan berdiri mendekati korban," kata dia.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP juncto Pasal 212 KUHP, dengan ancaman hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara.
Pengakuan hakim