TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga 22 Juli 2019, sebanyak 2.183 unit izin kapal perikanan di atas 30 GT belum melakukan perpanjangan izin penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan di Indonesia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mengungkapkan 2.183 unit izin kapal perikanan tersebut telah berakhir masa berlakunya, namun hingga kini belum melakukan perpanjangan izin penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan.
Dari jumlah tersebut, terdapat 410 unit kapal yang izinnya sudah berakhir antara 1 hingga 6 bulan, 496 unit kapal masa berlakunya berakhir 6 sampai 12 bulan, 383 unit kapal izinnya berakhir 12-24 bulan, dan 894 unit kapal izinnya telah kedaluwarsa bahkan lebih dari 2 tahun.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Zulficar Mochtar menduga bahwa sebagian besar dari kapal tersebut masih melaut dengan sejumlah modus yang perlu diantisipasi.
Seperti disampaikan Lilly Aprilya Pregiwati, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri dalam rilisnya kepada Tribunnews, Kamis (25/7/2019).
"Padahal kalau mereka melaut tanpa izin atau menggunakan izin kapal lain atau pun surat keterangan, tentu melanggar hukum sehingga perlu kita benahi," ujarnya.
Menurut Zulficar, jika kapal-kapal tersebut melaut tanpa izin maka dapat digolongkan sebagai praktik IUUF yang juga menyebabkan potensi kehilangan pendapatan yang besar bagi negara.
"Bayangkan jika 2.183 unit kapal perikanan yang izinnya sudah expired tersebut tetap melaut, maka akan berpotensi menimbulkan kerugian negara dari total 156.050 GT setara dengan kehilangan pendapatan negara baru dari PNBP saja di atas Rp 137 miliar. Belum termasuk perhitungan unreported total produksi, pajak perikanan, dan lainnya," kata dia.
Zulficar menyampaikan bahwa pelaku usaha tidak perlu menunggu izin habis untuk melakukan permohonan perpanjangan.
Tak Perlu Tunggu Izin Berakhir
Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin sejak 3 bulan sebelum surat izin penangkapan ikan atau surat izin kapal pengangkut ikan (SIPI/SIKPI) berakhir dengan ketentuan di tahun kedua harus tetap melakukan cek fisik.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 dan perubahannya tentang Usaha Perikanan Tangkap.
Untuk itu, ia mendorong kepada semua pemilik kapal yang belum memperpanjang izinnya untuk segera melakukan perpanjangan sehingga KKP bisa melakukan pembenahan secara lebih optimal.
"Jadi, bagi semua pemilik kapal yang belum memperpanjang izin ini wajib melaporkan posisi kapal dan statusnya. Dan, bagi pemilik kapal yang izinnya sudah expired kurang dari 2 tahun agar segera melakukan proses perizinan. Saya kira ini akan kita respon dan tim di KKP siap untuk membantu hal tersebut," ucap Zulficar.