News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2.183 Kapal Perikanan Belum Melakukan Perpanjangan Izin Penangkapan/Pengangkutan Ikan

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hingga 22 Juli 2019, sebanyak 2.183 unit izin kapal perikanan di atas 30 GT belum melakukan perpanjangan izin penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan di Indonesia.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 dan perubahannya tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPP-NRI dan/atau Laut Lepas jo. Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor: 24/PER-DJPT/2017 tentang Mekanisme dan Prosedur Penerapan Sanksi Administratif Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau Laut Lepas, maka bagi kapal yang belum diperpanjang izinnya (expired) selama > 2 tahun dapat dilakukan pengurangan alokasi izin hingga pencabutan SIUP.

Fasilitas E-Service Perizinan

Lebih lanjut Zulficar memaparkan, para pelaku usaha dapat dengan mudah memanfaatkan sistem e-service perikanan tangkap yang telah tersedia untuk mengajukan permohonan SIPI/SIKPI.

Secara online, proses dan alur dokumen perizinan dapat terpantau real time di website perizinan KKP sehingga pelaku usaha dapat mengaksesnya di mana pun dan kapan pun.

"Aplikasi ini membantu para pelaku usaha untuk mengakses perizinan perikanan tangkap. Semuanya bisa dipantau secara online," jelas Zulficar.

Hingga 22 Juli 2019, sebanyak 2.183 unit izin kapal perikanan di atas 30 GT belum melakukan perpanjangan izin penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan di Indonesia.

Saat ini, jumlah izin kapal perikanan yang perizinannya sudah diterbitkan sebanyak 5.130 dokumen (SIPI/SIKPI).

Sementara dalam proses pencetakan blangko sebanyak 45 dokumen, dan dalam proses pelunasan PHP sebanyak 70 dokumen, perbaikan LKU/LKP sebanyak 15 dokumen, serta dalam proses pendok dan verfikasi sebanyak 123 dokumen.

"Singkatnya, hampir seluruh izin yang diajukan ke KKP sudah tuntas diproses. Jadi, proses perizinan SIPI/SIKPI sudah sangat signifikan," terang Zulficar.

Zulficar mengatakan, mengurus perizinan itu mudah asalkan dokumen pendukungnya lengkap dan benar tanpa manipulasi.

Kualitas logbook penangkapan ikan, laporan kegiatan usaha/laporan kegiatan penangkapan ikan (LKU/LKP) harus baik dengan menyajikan data yang akurat.

Perbaikan Tata Kelola Perizinan 

Zulficar meluruskan bahwa KKP tidak pernah mempersulit proses perizinan. Hanya saja, ditemukan cukup banyak modus pelanggaran yang teridentifikasi.

Di antaranya adalah praktik mark down kapal.

Baca: Tim Pemenangan 02 di Aceh Kecewa Prabowo Bertemu Megawati

Baca: Kongres PDIP akan Bentuk Format Baru ada Ketua Harian. Jabatan untuk Puan dan Prananda?

Baca: Megawati dan Prabowo Bertemu, Kehadiran Prananda Jadi Sorotan

Diperkirakan masih ada kurang lebih 10.000 kasus mark down ukuran kapal perikanan di berbagai lokasi yang dilakukan oleh sebagian pelaku usaha saat ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini