News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2.183 Kapal Perikanan Belum Melakukan Perpanjangan Izin Penangkapan/Pengangkutan Ikan

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hingga 22 Juli 2019, sebanyak 2.183 unit izin kapal perikanan di atas 30 GT belum melakukan perpanjangan izin penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan di Indonesia.

Ukuran yang tertera di dokumen kurang dari 30 GT, padahal ukuran aslinya jauh lebih besar.

"Modus ini biasanya digunakan untuk mendapatkan akses BBM bersubsidi, tidak melaporkan produksi dengan benar dan penyelewangan jumlah pajak. Di sisi lainnya, ini mengancam tata kelola perikanan," ujar Zulficar.

Oleh karena itu, KKP lebih berhati-hati mereview proses izin tersebut. Cara ini menjadi upaya untuk memperbaiki tata kelola perizinan dari waktu ke waktu.

"Cukup banyak hal-hal yang kita lakukan di KKP, bekerjasama dengan banyak pihak terkait seperti Dirjen PSDKP dan Satgas 115 untuk membantu membenahi tata kelola perikanan," ujarnya.

Dampak dari upaya itu pun sudah mulai dirasakan oleh KKP. Setelah melakukan pengecekan terhadap LKP secara lebih teliti, terdapat selisih kenaikan produksi yang dilaporkan sekitar 1,2 juta ton ikan.
"Jadi dulunya mungkin mereka nangkap 300 atau 500 ton, yang dilaporkan 30 ton. Ada juga yang nangkap 1.000 ton, laporannya hanya di bawah 50 atau 100 ton. Nah, ini kita verifikasi semua hingga akhirnya terjadi pengingkatan laporan itu," ujar Zulficar.

Sebagai gambaran, selama review perizinan KKP sudah menemukan jika selisih laporan produksi sebesar 1,2 juta ton ikan yang bila diasumsikan dengan harga rata-rata ikan sebesar Rp 30.000, setara dengan Rp 36 triliun yang selama ini tidak dilaporkan (unreported).

Tentu saja, dampaknya adalah peningkatan potensi pajak yang signifikan bagi negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini