News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kudus

Ditangkap KPK, Kekayaan Bupati Kudus Tak Sampai Rp1 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kudus M Tamzil

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mencokok Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, Jumat (26/7/2019) siang tadi.

Diduga Bupati Tamzil terlibat dalam praktik suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Selain Tamzil, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan KPK juga menangkap 8 orang lainnya.

"KPK mengamankan total 9 orang sampai saat ini. Mereka terdiri dari unsur Kepala Daerah, Staf dan ajudan Bupati, serta calon Kepala Dinas setempat," kata Basaria kepada pewarta, Jumat (26/7/2019) sore.

Baca: Kisah Erica Garza, Wanita yang Kecanduan Berhubungan Badan Namun Sembuh Usai Kunjungi Indonesia

Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Tamzil memiliki harta kekayaan sebanyak Rp912.991.616.

Jumlah harta itu dilaporkan Tamzil ke KPK pada 17 Januari 2018.

Jika dirinci, Bupati Tamzil mempunyai harta tanah dan bangunan senilai Rp633.071.000. Tanah dan bangunan itu terletak di Semarang dengan luas 227 m²/230 m².

Untuk kendaraan, Tamzil memiliki mobil Nissan Termo senilai Rp270.000.000.

Tamzil juga memiliki kas dan setara kas bernilai Rp9.920.616.

Sebelumnya, KPK menyegel 2 ruangan di kompleks Setda Pemkab Kudus, yaitu ruang Sekda dan Ruang Staf Khusus Bupati Kudus. Setelahnya, Tamzil dicokok KPK bersama 8 orang lainnya.

Baca: KPK OTT Bupati Kudus M Tamzil, Sejumlah Uang Disita

Untuk barang bukti diamankan, kata Basaria saat ini tim KPK sedang melakukan penghitungan.

"Ada uang yang sudah diamankan oleh Tim KPK, yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini," katanya.

Saat ini, ke-9 orang yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan awal di Polda Jateng Semarang

"Pemeriksaan intensif sedang dilakukan," kata Basaria.

Sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku, maka KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Apakah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka ataupun saksi.

"Informasi lebih lengkap akan disampaikan besok (Sabtu, 27/7) di Kantor KPK melalui konferensi pers," pungkas Basaria.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini