Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kudus, Muhammad Tamzil pernah dipenjara bersama dengan staf khususnya, Agus Soeranto sebelum keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Sebagai informasi, MTZ (Muhammad Tamzil) dan ATO (Agus Soeranto) sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Baca: KPK Beberkan Kronologi OTT Terhadap Bupati Kudus
Saat menjabat menjabat Bupati Kudus pada periode pertam (2003-2008), Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015.
"Pada saat MTZ menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, MTZ kembali bertemu dengan ATO yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda. Setelah bebas, MTZ berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, MTZ mengangkat ATO sebagai staf khusus Bupati," ungkap Basaria Pandjaitan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Tamzil sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019
Dalam kasus ini, selain menetapkan Tamzil, sebagai penerima KPK juga menetapkan Staff Khusus Bupati, Agus Surantoe, sebagai tersangka.
Sedangkan pihak yang diduga menjadi pemberi adalah Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.
Baca: Bupati Kudus Minta Staf Khusus Carikan Uang Rp 250 Juta untuk Bayar Hutang Pribadi
Terhadap pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Profil Muhammad Tamzil
Berikut profil dan rekam jejaknya sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber: