News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kasus Baiq Nuril

Baiq Nuril Ingin Ambil Keppres Amnesti Langsung dari Jokowi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun bersama putranya saat pengesahan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019). DPR menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo kepada Baiq Nuril. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Amnesti Diteken Jokowi, Nuril Sempat Sujud Syukur

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Joko Jumadi, kuasa Hukum Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) mengucapkan syukur telah ditekennya amnesti oleh Presiden Jokowi.

Baiq Nuril mengatakan perjuangan panjang dalam mencari keadilah telah membuahkan hasil.

Baca: Jokowi Telah Tandatangani Keppres Amnesti Baiq Nuril

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun bersama putranya meluapkan kegembiraan usai pengesahan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019). DPR menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo kepada Baiq Nuril. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Ini sangat luat luar biasa, kami tidak henti hentinya mengucapkan terimakasih," kata Joko saat dihubungi, Senin, (29/7/2019).

Surat amnesti tersebut menurut Joko rencananya akan diambil langsung oleh Baiq Nuril ke Istana.

Pihaknya telah meminta jadwal untuk bertemu langsung presiden.

"Kami rencanakan mengambil langsung, karena presiden sampai hari rabu ada kegitan di luar Jakarta, maka kami minta dijadwalkan setelah hari itu," katanya.

Dengan ditekennya surat amnesti itu, maka seluruh vonis hukum kepada Baiq Nuril gugur dengan sendirinya.

Baiq Nuril tidak bisa dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.

untuk diketahui Mahkamah Agung memvonisi Nuril 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta rupiah.

"Sudah selesai. dengan memegang surat itu maka putusan atau vonis pengadilan terhadap Nuril gugur dengan sendirinya," tuturnya.

Baiq Nuril sendiri menurut Joko saat ini masih berada di Jakarta.

Saat mendengar amnesti telah ditandatangani, Baiq Nuril sempat Sujud Syukur.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini