News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Bekasi

Sekda Jabar Iwa Karniwa Minta Uang Rp 1 Miliar Muluskan Proyek Meikarta, KPK Beberkan Kronologinya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekertaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa usai menjalani pemeriksaan KPK untuk penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018). Iwa Karniwa dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DT (Dewi Tisnawati). Tribunnews/Jeprima

Dalam perkara ini, Dewi Tisnawati terbukti menerima Rp 400 juta terkait pengurusan 53 IMB, Sahat Banjarnahor ‎senilai Rp 636 juta terkait suap pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran, Neneng Rahmi Nurlaili terbukti menerima Rp 170 juta dan Jamaludin menerima Rp 1 miliar lebih terkait pengurusan sarana teknis, siteplan dan block plan.

Atas vonis hakim dan pidana penjara yang dijatuhkan, ke empat terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Pantauan Tribun, terdakwa Neneng Hasanah Yassin, Jamaludin, Dewi Tisnawati dan Neneng Rahmi Nurlaili tampak lebih tenang dibanding pada sidang sebelumnya.

Neneng Hasanah Yasin tampak Terkecuali Sahat Maju Banjarnahor yang tampak menangis sesenggukan.

Neneng Hasanah Yassin misalnya, tampak menggoyang-goyangkan badannya serta tanganya menepuk-nepuk kaki kirinya.

Atas vonis dan putusan hakim, jaksa KPK, Yadyn menilai putusan hakim mengadopsi tuntutan dan replik dari tim jaksa KPK.

KPK masih menungu putusan lengkap diterima untuk kemudian berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait upaya hukum.

"Soal putusan 6 tahun dan 4,5 tahun untuk terdakwa, itu sudah 2/3 dari tuntutan kami," ujar Yadyn.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini