Menurutnya, apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan peraturan gubernur.
"Mengapa mereka diberi IMB? Mengapa tidak dibongkar saja?. Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya. Lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies, beberapa waktu lalu.
Merasa dikambinghitamkan
Dikutip dari kompas.com, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merasa dikambinghitamkan dalam polemik penerbitan izin mendirikan bangunan ( IMB) di pulau reklamasi.
Ia mengaku bingung dengan sikap Gubernur Anies Baswedan.
"Anies satu pihak ubah pergub aku yang menurut aku itu institusi (kewenangan) gubernur juga. Satu pihak mau kambing hitamkan aku soal pergub yang mau dia (Anies) pakai dengan memanfaatkan celah hukum istilahnya," kata Ahok kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2019).
Baca: Tanggapan Ahok Terkait Keputusan Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi
Ahok menyebut beberapa pergubnya yang diubah Anies antara lain soal pedagang kaki lima, RPTRA, hingga larangan motor lewat Sudirman-Thamrin.
Ia mempertanyakan keputusan Anies yang tak merevisi Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancangan Kota Pulau Reklamasi.
"Enggak bisa batalkan Keppres karena putusan institusi, juga enggak bisa batalkan perda dan pergub? Buktinya pergub aku ada juga yang dia ganti kan?," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Di Pulau D terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).
Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta.