News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Pimpinan KPK

Dituding Sebagai Jenderal Bermasalah, Irjen Pol Firli: Saya Selalu Diam

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Pol Firli (kiri) saat dulu dilantik menjadi Deputi Penindakan KPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga jenderal dari Polri yang dikirim untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK mendapat sorotan. Indonesia Corruption Watch (ICW) melansir hasil penelusuran rekam jejak capim KPK, menunjukan ketiga jenderal Polri itu bermasalah.

Nama Kapolda Sumatera Selatan yang juga mantan Deputi Penindakan KPK, Inspektur Jenderal Firli, disebut sebagai salah seorang capim KPK dengan rekam jejak bermasalah.

Menanggapi tudingan itu, Firli menegaskan dirinya memilih diam daripada berbicara.

"Saya selalu diam, karena saya yakin bahwa Allah SWT yang Maha Mengetahui siapa yang terbaik. Saya hanya bicara di depan pimpinan KPK dan saat pisah sambut saya selaku Deputi (Penindakan) KPK tanggal 19 Juni 2019," ujar Firli ketika dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).

Menurut Firli, justru ia dirinya mendapat apresiasi dan pengharagaan dari para pimpinan KPK selama bertugas 1 tahun 2 bulan 14 hari di lembaga antirasuah.

Baca: Tongdun Tercatat di OJK Sebagai Penyedia Teknologi Inovasi Keuangan Digital Bagi Perusahaan Fintech

Baca: Benarkah Syahrini Sudah Hamil Anak Reino Barack? Diduga Ini Alasan Kakak Aisyahrani Irit Bicara

Baca: Air Mata Sang Ayah untuk Jefri Nichol Setelah Lihat Kondisi Putranya Sepekan Hidup di Penjara

Tiga jenderal yang disebut bermasalah itu adalah bagian dari 11 jenderal yang dikirim Polri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023.

Polri pun angkat bicara atas tuduhan ketiga jenderal bermasalah.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mempersilakan setiap pihak untuk memberikan pendapat.

Namun, ia juga mengingatkan untuk tidak berasumsi dan menyebarkan fitnah tanpa disertai bukti data dan fakta.

Menurutnya, pihak yang menyebarkan fitnah dapat dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan jika tuduhan itu tanpa didukung bukti.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

"Kalau misalnya ternyata yang disampaikan tidak terbukti, secara personal yang bersangkutan juga memiliki hak konstitusional untuk melaporkan terhadap pihak yang merugikan, monggo. Itu hak konstitusional setiap orang," kata jenderal bintang satu itu.

Ia mengatakan para pati yang dikirim untuk mengikuti seleksi capim KPK adalah perwira tinggi terbaik. Dan mereka mengikuti setiap tahapan seleksi dengan baik.

"Artinya tahapan-tahapan seleksi itu tahapan yang sangat ketat. Ada 11 item tahapan seleksi yang sudah sesuai ketentuan yang dilaksanakan oleh Pansel KPK," ujar Dedi.

"Nanti ada tahapan uji publik. Masyarakat bisa memberikan masukan secara komprehensif, tentunya dengan menggunakan fakta dan data yang akurat kepada pansel terkait rekam jejak calon pimpinan," imbuhnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini