News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Akan Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah (kanan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat bakal mengumumkan dua nama tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, memastikan hal itu. Meski ia enggan merinci identitas tersangka baru dalam korupsi yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut.

"Dua (tersangka). Namanya nanti dulu nanti," kata Saut kepada pewarta, Selasa (30/7/2019).

Akan tetapi, Saut belum bisa memastikan kapan akan mengumumkan dua tersangka baru itu ke publik.

"Saya belum menyebut nama ya. Saya pikir ada waktu yang lebih mungkin, kami perlu waktu kemarin ada statement, tinggal tunggu sebentar lagi," katanya.

Baca: KPK Periksa Mantan Menteri Keuangan, Agus Martowadojo Terkait KTP Elektronik

Baca: Begini Kehebatan Koopssus, Pasukan Khusus TNI yang Dibentuk Era Jokowi dan Baru Diresmikan Hari Ini

Saut menutup rapat identitas dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.

Bahkan, dia menolak menyebut latar belakang keduanya.

"Nanti, kita ini pokoknya ada, ada apa namanya tersangka baru itu yang dapat saya sampaikan," katanya.

Dalam dugaan korupsi megaproyek e-KTP, KPK telah mengantarkan tujuh orang ke bui.

Hakim memutuskan tujuh orang tersebut terbukti mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari proyek sebesar Rp5,9 triliun.

Mereka diantaranya dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.

Sementara Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Selain itu, ada politikus Partai Golkar Markus Nari yang baru akan menghadapi persidangan.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini