Vonis enam bulan penjara dari hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta ketiganya dihukum delapan bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum Wahyudhi mengaku pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga perempuan tersebut.
Sedangkan Eigen Justisi, pengacara dari ketiga terdakwa menyatakan menerima dan menyambut baik putusan hakim. Dengan putusan itu, ketiga enak itu akan bebas pada 24 Agustus 2019.
Tiga perempuan itu diproses pidana lantaran dituding melontarkan kampanye hitam kepada calon presiden Jokowi saat kampanye pemilihan presiden lalu.
Video mereka viral saat menyambangi rumah warga Karawang dan menyebut Jokowi akan melarang jilbab, melegalkan pernikahan sesama jenis, dan melarang azan.
Ketiga terdakwa menyambut gembira vonis ini. Apalagi, ketiga sudah bisa menghirup udara bebas dalam waktu dekat.
"Insya Allah bulan depan keluar. Meskipun beberapa minggu lagi menjalani hukuman, kami bersyukur banget," kata Citra Widaningsih.
Ia mengaku bersyukur dengan putusan ini. Sebab, dirinya bisa segera kembali ke keluarg. Ia teringat sedihnya harus berpisah dengan suami dan anak saat Hari Lebaran.
Ia menambahkan, suaminya bernazar akan mengajaknya umrah ketika ia bebas nanti. "Suami saya yang bernazar, kalau saya bebas akan diajak umrah berdua," ujarnya.
Sidang putusan ini dihadiri sejumlah simpatisan seperti kader Partai Gerindra Daday Hudaya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Karawang, dan Ketua DPC Partai Gerindra Karawang Ajang Sopandi.
Mereka datang untuk memberikan semangat kepada tiga emak-emak tersebut Farida Farhan.
Sempat viral
Kasus tiga wanita atau emak-emak di Karawang, Jawa Barat yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap pasangan calon presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin menjadi sorotan publik.
Tiga perempuan tersebut menjadi viral karena videonya viral di media sosial.