Ketiga pelaku masing-masing berinisial ES, IP, dan CW.
Ketiganya akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, sebagaimana diatur di Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti diketahui, kasus jadi perhatian pascavideo viral tiga perempuan mengajak seorang warga untuk tidak memilih Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Piplres 2019.
"Moal aya sora azan, moal aya deui nu make tiung, awewe jeng awewe menang kawin, lalaki jeng lalaki menang kawin (tak akan ada lagi azan, tak ada lagi yang pakai kerudung, wanita boleh nikah dengan wanita, lelaki bisa nikah dengan lelaki)," ujar seorang perempuan di video.
Tribunnews.com pun menelusuri lokasi peristiwa dan asal usul tiga perempuan tersebut.
ES tercatat sebagai warga warga Kampung Bakanmaja, Desa Wanci Mekar, Karawang, Jawa Barat.
Sementara IP tercatat sebagai warga Kampung Kalioyod, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Karawang, Jawa Barat.
Sedangkan CW tercatat sebagai warga Perumnas Telukjambe,Karawang.
Jualan
Lilis, Ketua RT 02, Kampung Kalioyod, mengatakan IP setiap hari menghabiskan waktunya di rumah dengan memasak.
IP sehari-hari diketahui berjualan nasi uduk.
Selain itu, ia pun kerap memasak atau menerima pesanan dari tetangganya apabila ada hajatan.
"Dia (IP) jualan nasi uduk, sering masak terus dijual. Jualannya sempat di dekat jalan, tapi terus didepan rumah," ujar Lilis, di Kampung Kalioyod, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Karawang, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019).
"Kadang kalau tetangga ada hajatan ada acara terus diminta masak, ya mau orangnya. Sering nerima pesenan gitu," tambahnya.