TRIBUNNEWS - Hari Raya Idul Adha diperkirakan jatuh pada Minggu (11/8/2019) yang bertepatan dengan 10 Dzulhijjah 1440 H.
Ada beberapa ketentuan bagi mereka yang niat berkurban pada bulan Dzulhijjah.
Adapun larangan dan harus ditinggalkan yaitu memotong kuku dan memangkas rambut.
Jika ingin melakukan hal tersebut, lebih baik kerjakan sebelum memasuki bulan Dzulhijjah.
Batas akhir untuk memotong kuku dan memangkas rambut bagi yang berniat untuk berkurban adalah Kamis (1/8/2019) atau bertepatan pada 30 Dzulqa'dah 1440 H.
Pasalnya, pada Jumat (2/8/2019) diperkirakan sudah memasuki 1 Dzulhijjah 1440 H.
Baca: Besok Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijah, Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 11 Agustus
Baca: BESOK, Kemenag Gelar Sidang Isbat Idul Adha 2019, Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 11 Agustus 2019
Diriwayatkan dalam sebuah hadis, memasuki bulan Dzulhijjah, seorang yang berniat untuk berkurban, maka disunnahkan untuk tidak boleh memotong rambut dan kuku.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
ﺇِﺫَﺍ ﺩَﺧَﻠَﺖِ ﺍﻟْﻌَﺸْﺮُ ﻭَﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳُﻀَﺤِّﻰَ ﻓَﻼَ ﻳَﻤَﺲَّ ﻣِﻦْ ﺷَﻌَﺮِﻩِ ﻭَﺑَﺸَﺮِﻩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikit pun.”
(HR. Muslim).
Dalam riwayat yang lain,
ﻓَﻼَ ﻳَﺄْﺧُﺬَﻥَّ ﻣِﻦْ ﺷَﻌْﺮِﻩِ ﻭَﻻَ ﻣِﻦْ ﺃَﻇْﻔَﺎﺭِﻩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﻀَﺤِّﻰَ
“Janganlah ia memotong rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai ia menyembelih.”
(HR. Muslim).
Mereka yang niat berkurban juga diminta memperbanyak amal saleh dengan berpuasa sunnah.
Dalam bulan Dzulhijjah, terdapat tanggal penting untuk melaksanakan puasa yakni pada 8 dan 9 Dzulhijjah.
Pada 8 Dzulhijjah dianjurkan untuk melaksanakan puasa Tarwiyah, sedangkan 9 Dzulhijjah dianjurkan untuk melaksanakan puasa Arafah.
Sementara itu, hari tasrik atau hari yang diharamkan puasa pada 11-13 Dzulhijjah, bertepat pada 12-14 Agustus 2019.
Berikut beberapa ketentuan bagi orang yang berkurban:
1. Disunnahkan tidak memotong rambut, kuku dan kulit berlaku bagi orang yang telah berniat kurban.
Adapun keluarganya yang akan disertakan, tidak berlaku bagi mereka, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban.
2. Rambut yang dimaksud mencakup rambut seluruh tubuhnya, baik di kepalanya maupun badannya.
3. Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun.
Artinya mencakup tidak mencukur gundul atau mencukur sebagian saja atau sekadar mencabutinya.
Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah II:376).
4. Barangsiapa yang melanggar ketentuan ini karena lupa atau belum tahu hukumnya maka ia tidak berdosa, tidak pula membayar fidyah atau kaffarah.
Barangsiapa yang melanggarnya dengan sengaja, maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak ada kewajiban fidyah atau kaffarah atasnya.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Jika telah ditetapkan dalam beberapa riwayat, maka ia tidak boleh mencukur rambut, dan memotong kuku. Dan jika ia melakukannya maka harus bertaubat kepada Allah –Ta’ala-, namun tidak ada fidyah baik karena sengaja atau lupa, ini merupakan hasil ijma’ para ulama “. (al Mughni: 9/346)
5. Orang yang mewakili penyembelihan hewan kurban orang lain, tidak terkena larangan di atas.
6. Bagi orang yang telah memotong kukunya atau memangkas rambutnya pada awal Dzulhijjah karena tidak ada niatan untuk berkurban, maka tidak mengapa.
Kemudian keinginan itu muncul di pertengahan sepuluh hari pertama (misalnya pada tanggal 4 Dzulhijjah), maka sejak hari itulah dia harus manahan diri dari memotong rambut atau kukunya.
7. Orang yang sangat terdesak untuk memotong sebagian kuku atau rambut karena akan membahayakan, seperti pecahnya kuku atau adanya luka di kepala yang menuntut untuk dipangkas, maka tidak apa-apa.
Karena orang yang berkurban tidaklah lebih daripada orang yang berihram yang pada saat sakit atau terluka kepalanya dibolehkan untuk memangkasnya.
Hanya saja bagi yang berihram terkena fidyah, sementara orang yang berkurban tidak.
8. Dalam mandi besar atau keramas biasanya ada beberapa lembar rambut yang akan rontok dan terbawa bersama air, bagaimanakah ini?
Laki-laki dan perempuan yang ingin berkurban tidak dilarang untuk keramas pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, walaupun akan ada satu, dua, atau lebih helai rambutnya yang rontok.
Karena larangan Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam tersebut bagi yang sengaja memotong atau memangkas dan juga karena orang berihram tetap dibolehkan untuk membasahi rambutnya
(Tribunnews.com/Tio)