News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Jokowi

Nasdem Akui Incar Kursi Jaksa Agung, Taufiqulhadi: Boleh Kan?

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem Teuku Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Kembali ditanya soal bagaimana jika posisi Jaksa Agung ‎tidak lagi menjadi pos bagi kader NasDem? Jhonny G Plate meminta menanyakan itu kepada Presiden Jokowi.

Tetap diisi kader NasDem

Presiden Jokowi minggu lalu berujar masih banyak menteri-menteri di Kabinet Kerja jilid satu yang bakal kembali diajak bergabung di jilid dua.

Siapa saja mereka ? Jokowi masih merahasiakan. Jokowi meminta semua pihak menunggu saat dirinya mengumumkan susunan kabinetnya.

Diketahui saat ini posisi Jaksa Agung diisi oleh HM Prasetyo.

Lantas apakah HM Prasetyo yang berasal dari NasDem itu bakal tetap dipertahankan atau setidaknya tetap diisi oleh pos NasDem?

Menjawab itu, menurut ‎Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Jhonny G Plate urusan itu merupakan hak prerogratif dari Presiden Jokowi.

Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Johnny G. Plate, berikan keterangan mengenai penyusunan kabinet Jokowi ke dua di kantor DPP Partai Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019). (Lendy Ramadhan/Tribunnews.com)

Baca: Caleg Gerindra Terbanyak Bersengketa Internal di MK, Perludem Sebut Mereka Merasa Dirugikan

"Tanyakan pada Pak Jokowi, termasuk misalnya Jaksa Agung. Jaksa agung dalam mengambil peran selama lima tahun bukan peran yang gampang‎," ujarnya, Senin (15/7/2019) di DPP Partai NasDem, Menteng, Jakarta Pusat.

Jhonny G Plate mencontohkan pada saat ada penindakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, pidana umum (pidum) misalnya ada banyak tantangan dari masyarakat karena itu dihubungkan sebagai politik.

"Karena itu pada saat mereka menggunakan hukum sebagai acuan untuk keamanan, ketertiban masyarakat, itu harus didukung. Sedangkan adil dan tidak adilnya itu ada di pengadilan dengan semua perlindungan terhadap hak-hak pencari keadilan. Itu sudah diatur," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini