Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan.
Upaya penuntutan itu dilakukan karena Eddy Tjokro dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap senilai Rp 55,5 Juta kepada Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, dikurangi selama dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan," kata JPU pada KPK, Muhammad Asri Mustafa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, (1/8/2019).
Baca: Konser Indonesia Raya Pecah dan Pukau Ratusan Undangan Yang Hadir
Baca: Status Hukum Abah Grandong Pria Pemakan Kucing Hidup Akan Ditentukan Setelah Pemeriksaan Kejiwaan
Baca: Dua Perampok di Medan Nekad Beraksi di Siang Bolong Ambil Tas Berisi Uang Rp400 Juta
Baca: Sejumlah Kementerian dan Lembaga Sepakat Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis Eksploitasi Anak
JPU pada KPK menyebut Eddy Tjokro memberi sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp 5,5 juta dan Rp 50 juta kepada Wisnu Kuncoro.
Pemberian uang tersebut diberikan melalui Karunia Alexander Muskitta, wiraswasta selaku perantara suap antara Eddy Tjokro dengan Wisnu Kuncoro.
Upaya pemberian suap kepada Wisnu Kuncoro itu dilakukan agar mendapatkan persetujuan pengadaan pembuatan dan pemasangan dua unit Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard yang keseluruhan bernilai Rp 13 Miliar.
Alexander Muskitta diduga bertindak mawakili dan atas nama Wisnu Kuncoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel.
Pada 20 Maret 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.
Pada 22 Maret 2019, uang Rp 20 juta diserahkan oleh Alexander Muskitta ke Wisnu Kuncoro di kedai kopi di daerah Bintaro. Beberapa saat kemudian terdakwa Alexander Muskitta dan Wisnu Kuncoro diamankan petugas KPK.
Selama persidangan, JPU pada KPK menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak menjunjung tinggi profesionalisme, karena menggunakan broker dalam melakukan pendekatan ke pejabat BUMN.
Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Adapun, hal yang meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang, merasa bersalah dan menyesali perbuatan.
Didakwa menyuap