Ditemui di Kantor Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) di Menteng Square Apartement, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019) siang, dokter gigi Romi menegaskan dirinya memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani, tidak seperti yang dituduhkan pihak Pemkab Solok Selatan.
Ia mengatakan kondisi paraplegia atau lemah otot tungkai yang dialaminya usai melahirkan di tahun 2016 tak menghalanginya untuk terus mengabdi melayani masyarakat sebagai dokter gigi.
Dirinya tak menampik bahwa pembatalan kelulusannya secara sepihak tersebut tak hanya menyakiti hatinya tetapi juga anak dan suaminya.
Baca: Pemprov DKI Jakarta Hentikan Bantuan Bagi Pencari Suaka
Baca: Agung Hercules Meninggal Dunia, Indra Bekti Ungkap Rasa Kehilangan yang Mendalam
Baca: PDI-P Undang Prabowo Hadiri Kongres Kelima di Bali
Bahkan ia teringat perjuangan suaminya untuk memperkeras jalan agar dirinya tetap bisa bertugas sebagai pegawai tidak tetap (PTT) di Puskesmas Solok Selatan setelah dirinya mengalami musibah tersebut.
“Perlu diketahui bahwa Puskesmas tempat saya bertugas masih terpencil dan akses jalannya masih berupa tanah, dan saya harus mengeluarkan tenaga ekstra keras untuk mendorong kursi roda saya melalui jalan tanah tersebut.”
“Lalu suami inisiatif untuk memperkeras jalan, dibeton supaya saya bisa pulang dan pergi sendiri. Jarak rumah saya dan Puskesmas hanya beberapa meter,” ungkap dokter Romi sambil meneteskan air mata.
Baca: Junior Tennis Summer Camp 2019 Pesertanya Membludak Bikin Terkejut Paquita Widajaja
Baca: Kemendagri: Kami Tidak Laporkan Hendra Tapi Peristiwa Jual Beli Data Kependudukan
Dokter Romi pun mengaku dirinya dan suami menggunakan uang pribadi untuk memperkeras jalan tersebut.
“Kan seharusnya dilakukan pemerintag, tapi kami tidak masalah yang penting saya tetap bisa mengabdi sebagai dokter gigi,” imbuhnya.
Ia pun menceritakan kembali kronologi munculnya pembatalan kelulusannya sebagai CPNS.
Awalnya dokter Romi bertugas sebagai pegawai tidak tetap atau PTT dokter gigi yang bertugas di Puskesmas Taruna di Solok Selatan sejak 2015 hingga 2017.
Namun sayang, di tahun 2016 dirinya mengalami paraplegia atau lemah otot kaki usai dokter Romi melahirkan.
“Saya sempat mengajukan surat pengunduran diri tapi pimpinan puskesmas hingga Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Selatan mendukung saya untuk terus bekerja,” jelasnya.
Lalu tahun 2018 dirinya mengikuti tes CPNS untuk mengisi posisi dokter gigi melalui formasi umum karena formasi khusus untuk disabilitas tidak tersedia.
Romi berhasil membuktikan dirinya layak diterima sebagai CPNS karena berhasil melalui tes administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan bahkan di seleksi kompetensi bidang dirinya berhasil meraih peringkat pertama.