News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Romi Belum Berniat Bawa Kasusnya ke Pengadilan

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter Romi Syofpa Ismae saat ditemui di Kantor HWDI (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia) di Menteng Square Apartement, Senen, Jakpus, Kamis (1/8/2019) siang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter gigi Romi Syofpa Ismae melalui pengacaranya, Happy Sebayang menegaskan belum mau membawa kasus penganuliran kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dirinya oleh Pemkab Solok Selatan, Sumatera Barat ke pengadilan.

Menurut Happy melangkah ke pengadilan merupakan upaya terakhir dokter gigi Romi jika pendekatan lainnya telah menemui jalan buntu.

“Jadi membawa kasus ini ke pengadilan adalah opsi terakhir, apakah itu pengadilan tata usaha negara, perdata atau pun pidana. Kami masih coba memaksimalkan penyelesaian di luar hukum,” ujar Happy saat mendampingi dokter Romi di Kantor HWDI (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia) di Menteng Square Apartement di Senen, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

Baca: Fakta Baru Pria Pemakan Kucing Hidup: Abah Grandong jadi Tersangka hingga Sedang Belajar Ilmu Hitam

Baca: Abah Grandong Pria Pemakan Kucing Hidup Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca: Gubernur Kaltim Isran Noor Minta Kaltim Jangan Diadu dengan Kalteng

Upaya di luar hukum sendiri telah dilakukan Romi dengan datang ke Jakarta.

Sejak di Jakarta, Romi sudah bertemu dengan Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri serta Kepala Staf Kepresidenan dan menurutnya semuanya memberikan dukungan positif kepada Romi.

Bahkan Romi sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan kronologi kasusnya.

“Bagaimana menarik dukungan kementerian terkait, juga Presiden merupakan upaya Ibu Romi di luar jalur hukum, kami belum mengambil opsi jalur hukum meskipun hal tersebut terbuka. Kalau semua buntu baru jalur hukum jadi opsi terakhir,” tegasnya.

Baca: Tangis Anak Sulung Fatmawati, Korban Kecelakaan Maut Truk vs Sigra: Mama, Jangan Tinggalin Kayla

Sementara itu Maulani Rotinsulu dari HWDI mengatakan apa yang menimpa dokter Romi adalah sebuah diskriminasi dan melanggar hukum.

“Pembatalan kelulusan tersebut melanggar Pasal 45 UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyebut pemerintah dan pemda wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karir tanpa adanya diskriminasi kepada penyandang disabilitas,” ungkap Maulani Rotinsulu.

Sementara itu Yeni Rosa Damayanti dari Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) mengatakan pemerintah memiliki cara pandang salah dalam perekrutan penyandang disabilitas untuk CPNS.

“Kuota dua persen untuk penyandang disabilitas dalam rekrutmen CPNS adalah ‘affirmative action’ dengan syarat-syarat tertentu supaya mereka memiliki hak sama. Namun pemerintah tak boleh melarang seorang disabilitas untuk mengikuti seleksi formasi umum,” jelas Yeni Rosa.

Air mata dokter Romi

Dokter gigi Romi Syofpa Ismae tak mau begitu saja menyerah untuk mengembalikan status kelulusannya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sebelumnya dicabut secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini