News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Bakamla

KPK Tetapkan Bekas Perwira Tinggi TNI Sebagai Tersangka Korupsi

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi.

Alex menuturkan, kasus ini merupakan pengembangan kasus suap dalam penambahan alokasi anggaran pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla pada APBN Perubahan tahun 2016.

Dalam kasus suap pengadaan Satelit Monitoring 2016, sejumlah pejabat Bakamla, anggota DRP hingga pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka dan diadili karena dugaan keterlibatan mereka dalam praktik suap anggaran proyek negara itu.

Mereka adalah Dirut PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah; Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi, Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief; mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan; dan Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, Laksma TNI Bambang Udoyo.

Dapat pendampingan hukum

Laksma TNI (Purn) Bambang Udoyo saat ini sudah didampingi oleh tim bantuan hukum dari Dinas Hukum TNI Angkatan Laut.

Diketahui Bambang Udoyo kini ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi (Backbone Coastall surveillance system/BCSS) Bakamla RI tahun anggaran 2016.

Dirbingakkum Puspom AL Kolonel Laut (PM) Totok Safariyanto mengatakan pendampingan hukum diberikan kepada Bambang Udoyo sesuai dengan Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018.

Baca: Kisah Penyelamatan 12 Gadis Asal Bandung Hendak Dijadikan PSK di Situbondo

Baca: Mau Tahu Bagaimana Cara Buat MSG? Ke Karawang Saja!

Baca: Putusan MA Terkait Kasasi Arsyad Temenggung Tak Surutkan KPK Kembalikan Uang Negara Rp 4,58 Triliun

Baca: Profil Lengkap Dimas Anggara, Simak Perjalanan Karier dan Kisah Asmara dengan Nadine Chandrawinata

"(Sudah ada) Pendampingan dari Dinas Hukum dari mulai penyidikan sampai dengan sidang di pengadilan (militer)," kata Totok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Sebelumnya Totok menjelaskan, meski Bambang sudah berstatus purnawirawan, tetapi pihaknya masih berwenang menangani perkaranya.

"Karena diatur dalam pasal 9 UU nomor 31/1997 tentang peradilan militer. Bahwa seorang prajurit TNI yang aktif pada saat melakukan kejahatan, kemudian proses penyelidikannya dilakukan oleh Polisi Militer dan dilimpahkan ke Pengadilan Militer walaupun statusnya sudah pensiun. Ini dasar hukumnya," kata Totok.

Totok menjelaskan, dalam penyelidikan kasus tersebut pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi barang bukti.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan ini juga tidak didasarkan semata-mata dari keterangan para saksi. Kami juga memiliki barang bukti yang sudah kami kantongi sehingga kami meyakini bahwa telah terjadi suatu tindak pidana," kata Totok.

Terkait dengan penyidikan perkara, Totok menjelaskan jika surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap perkara tersebut sudah dikeluarkan sejak 14 Mei 2019.

"Surat perintah penyidikan yang dibuat oleh Polisi Militer itu tanggalnya dibuat sama dengan KPK. Jadi kalau KPK hari ini ya kita juga hari ini. Kalau dari kami Surat Perintah Penyidikan Komandan Puspom AL nomor Sprin 223/V/2019 tanggal 14 Mei 2019 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Totok.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini