Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pembinaan Hukum (Diskum) Angkatan Laut menggelar Pembinaan Teknik (Bintek) Hukum Administrasi Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Militer dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI AL di Gedung B.3 Lantai 9 Mabesal Cilangkap Jakarta Timur pada Senin (5/8/2019).
Kegiatan Bintek yang dilaksanakan selama lima hari mulai tanggal 5 sampai dengan 9 Agustus 2019 tersebut dibuka Sekretaris Dinas (Sekdis) Diskum AL Kolonel Laut (KH) Djoko Sulistyanto mewakili Kepala Dinas Pembinaan Hukum (Kadiskum) Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Kresno Buntoro.
Kegiatan itu diikuti 31 orang Perwira TNI AL dan PNS sederajat perwakilan seluruh Indonesia.
Baca: Panglima TNI Wawancarai Pria Keturunan Prancis yang Lolos Seleksi Akmil dalam Bahasa Prancis
Kresno dalam sambutannya yang dibacakan Djoko saat membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa Bintek Hukum Administrasi penjatuhan hukuman disiplin militer dan PNS TNI Angkatan Laut merupakan upaya meningkatkan pengetahuan tentang sistem penjatuhan hukuman disiplin di TNI Angkatan Laut, khususnya terkait dengan proses, prosedur dan pejabat yang berwenang dalam penyelesaian perkara disiplin.
"Dalam penyelesaian perkara disiplin maka sudah menjadi keharusan bagi perwira TNI AL dan PNS sederajat yang menangani permasalah personel memahami peraturan perundang-undangan, peraturan disiplin serta mampu menyelesaikan administrasi penjatuhan hukuman disiplin dengan memperhatikan dan mempertimbangan kemanfaatan dan keadilan," kata Kresno sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi Dinas Penerangan Angkatan Laut pada Senin (5/8/2019).
Sejumlah instruktur yang berasal dari pejabat di lingkungan Mabesal, Kementrian Pertahanan (Menhan) RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) hadir dalam Bintek Hukum Administrasi Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer dan PNS TNI AL tersebut.
Sementara itu, pada pembukaan kegiatan ini seluruh peserta Bintek mendapatkan materi mengenai perundang-undangan Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang disampaikan oleh Sekretaris Utama (Sestama) BKN Supranawa Yusuf.