TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akhirnya memutuskan mengembalikan hak drg Romi Syofpa Ismael sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan rilis yang diterima Tribunnewswiki.com, kesepakatan itu disampaikan dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden (KSP), Senin (5/8/2019) siang.
Kasus drg Romi ini sempat menjadi perhatian publik setelah Pemda Solok Selatan menganulir kelulusannya sebagai CPNS pada 2018.
Baca: Curiga Tetangganya Bertingkah Aneh, Wanita di Melaka Langsung Panggil Ambulans & Pemadam Kebakaran
Baca: Video Detik-Detik Kecelakaan Dua Mobil Bersenggolan dengan Empat Sepeda Motor hingga Terpental
Padahal sebelumnya, Romi dinyatakan lulus dengan nilai terbaik.
Namun kelulusannya dibatalkan setelah Pemda Solok Selatan mengetahui Romi merupakan penyandang disabilitas.
“Kami semua bekerja dan merespons masalah ini dengan cepat dan sepakat dokter Romi bisa menjadi CPNS,” kata Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani yang memimpin rapat.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria.
Hadir pula perwakilan dari lintas Kementerian dan Lembaga.
Di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Kementrian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian PPPA, dan lainnya.
Menurut Jaleswari, kasus ini muncul karena pemda setempat salah menafsirkan sehat jasmani dan rohani sebagai salah satu syarat menjadi PNS.
Jaleswari meminta kasus drg. Romi ini menjadi pembelajaran bagi pemda lain.
Para penyandang disabilitas, kata Jaleswari, punya hak dan kesempatan yang sama seperti PNS lain.
“Pemda, BUMD, BUMN wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen,” Jaleswari mengingatkan.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengakui kabar tersebut. Agar kasus ini tidak terulang, dia mengusulkan Kementerian PAN RB mendetilkan apa yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani itu. “Supaya tak ada lagi yang salah tafsir,” kata Nasrul.