Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) beruara atas isu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Mereka menilai, isu pelaporan LHKPN sengaja dihembuskan untuk mendiskreditkan capim dari kalangan non-KPK. Ini karena empat tahun lalu, isu LHKPN tidak pernah sama sekali dipermasalahkan.
Baca: IPW Sambut Baik Tiga Pati Polri Capim KPK Setor LHKPN Meski Tak Diwajibkan
"Kenapa sekarang baru diributin? Karena mau jegal orang-orang di luar KPK. Karena unsur KPK sudah pasti, sebagai pekerja KPK, anda sudah harus membuat LHKPN. Itu jelas," tegas Anggota Pansel Capim KPK, Hendardi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Hendardi mengaku heran mengapa isu LHKPN baru digulirkan saat ini.
Padahal terkait LHKPN, Pansel saat ini mengikuti pola seleksi yang sama dengan Pansel empat tahun lalu.
LHKPN menurut Hendardi wajib diserahkan saat capim sudah tterpilih.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
KUNCI JAWABAN Post Test Modul 2 Proses Regulasi Diri saat Kegiatan Belajar Berlangsung Disebut . . .
Jika capim terpilih itu tidak menyerahkan LHKPN, maka calon yang bersangkutan otomatis digugurkan.
"Wajib membuat pernyataan di atas materai pada waktu pendaftaran. Nanti waktu terpilih, wajib membuat LHKPN, kalau tidak (melaporkan LHKPN) bisa digugurkan," papar dia.
Hendardi menambahkan Pansel tidak perlu melihat LHKPN para capim.
Dengan tegas, dia menyebut Pansel tidak bisa didikte terkait hal tersebut.
Baca: ICW Nilai Pansel Gagal Hadirkan Capim KPK yang Profesional dan Independen
Secara pribadi, Hendardi mengakui sudah melihat beberapa LHKPN para capim.
Menurut dia, LHKPN bukan sebagai salah satu penilaian Pansel.
Kata IPW