News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mati Listrik di Ibu Kota dan Sekitarnya

Pasca Pemadaman Listrik Massal, PLN Akan Bayarkan Ganti Rugi hingga Dampak Bagi Pelaku Ritel

Penulis: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Permukiman warga Jakarta difoto dari Rusun Karet Tengsin terlihat gelap gulita hanya gedung perkantoran dan apartemen yang terang, Minggu malam (4/8/2019). Aliran listrik di Banten, Jabodetabek hingga Bandung terputus akibat adanya gangguan pada sejumlah pembangkit di Jawa. TRIBUNNEWS/HERUDIN

"Beberapa wilayah yang belum hidup segera dikejar dengan cara apa pun agar segera bisa hidup kembali," ucap Jokowi.

"Kemudian hal-hal yang menyebabkan peristiwa besar terjadi sekali lagi saya ulang jangan sampai kejadian lagi."

Itu saja permintaan saya. Oke terima kasih," kata Jokowi sambil beranjak dari duduk dan meninggalkan ruang rapat PLN.

Akan Bayarkan Ganti Rugi

Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani (tengah) memberikan keterangan pers usai bertemu dengan Komisi VII DPR membahas blackout listrik Ahad lalu di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (6/8/2019). (TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM)

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) harus membayar ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggan yang terdampak mati listrik massal sejak Minggu kemarin.

Pembayaran ganti rugi tidak bisa mengandalkan dana dari APBN.

Pasalnya, kejadian itu merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.

Sebagai solusinya, Direktur Pengadaan Strategis II PLN, Djoko Rahardjo Abumanan bilang, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi.

Baca: Pohon Disinyalir Penyebab Mati Listrik di Sebagian Jawa, Jusuf Kalla: Mestinya Sekian Meter Dibabat

Baca: Labfor Olah TKP Ledakan Sutet di Gunungpati yang Diduga Menyebabkan Matinya Listrik di Sebagian Jawa

Satu di antaranya dengan memangkas gaji karyawan.

Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.

"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar dia.

Dia pun menjelaskan, pemangkasan gaji yang dimaksudkan adalah dari insentif kesejahteraan karyawan.

Meski demikian, Djoko belum bisa memastikan berapa besar peran dari pemotongan gaji tersebut terhadap keseluruhan nilai pembayaran ganti rugi.

Dia juga tidak bisa memastikan apakah dengan cara tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan biaya ganti rugi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini