News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

suap mes

Berstatus Tersangka, Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Dicegah KPK Berpergian ke Luar Negeri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut," ujar Laode.

Selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan Soetikno dalam membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia, dan empat pabrikan tersebut.

Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Satar dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Soetikno diduga memberi Satar senilai Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, USD680.000 dan EUR1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Satar di Singapura, dan SGD1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Satar di Singapura.

Untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi USD2,3 juta dan EUR477.000 yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.

Rumah, apartemen dan rekening tersebut sejauh ini sudah disita KPK atas bantuan komisi antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau, dan Serious Fraud Office, asal Inggris.

Dalam pengembangan kasus ini, lanjut Laode, diduga juga ada keterlibatan beberapa pabrikan asing yang perusahaan induknya ada di negara yang berbeda-beda.

"Untuk itu, KPK membuka peluang kerja sama dengan otoritas penegak hukum dari negara-negara tersebut terkait dengan penanganan perkara ini," katanya.

Tersangka Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Telisik pabrikan asing

Setelah mengidentifikasi sejumlah proyek yang berbau korupsi, KPK bersiap untuk mengejar keterlibatan pihak lain dalam praktik suap pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia.

Tiga orang baru saja ditetapkan sebagai tersangka, Emirsyah Satar (Direktur Utama Garuda) dan Soetikno Soedarjo (Beneficial Owner Connaught International) dijerat dengan pasal pencucian uang.

Sementara Hadinoto Soedigno, Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia 2007-2012 dijerat pasal suap.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini