News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wiranto Bantah Kivlan Zen Soal Pam Swakarsa dan Dana Rp 8 Miliar, ''Semuanya Tidak Benar''

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Wiranto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto secara tegas membantah tudingan Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen soal pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998.

Wiranto menyebut, apa pada yang dituduhkan soal dana pembentukan Pam Swakarsa  dengan total pembiayan Rp 8 Miliar, namun hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan Zen tidak benar.

"Semuanya itu tidak benar," bantah Wiranto saat ditemui di Kantor Menekopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Ia mengatakan, akan menyiapkan bantahan-bantahan secara resmi secara menyeluruh.

Wiranto memastikan, akan membuka semua informasi itu secara terang-benerang. "Nanti ada bantahan resmi menyeluruh. Tak (saya) jelaskan," kata Wiranto.

Sebelumnya, mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

Gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998 yang, disebut oleh pihak Kivlan, diperintahkan oleh Wiranto.

Baca: Fakta di Balik Driver Ojol Tewas Bersimbah Darah: Korban Pernah 2 Kali Buat Laporan KDRT Istri

Saat itu Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI) dengan pangkat Jenderal.

"Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ujar kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).

Tonin menjelaskan, pada tahun 1998, Wiranto memerintahkan Kivlan untuk membentuk Pam Swakarsa dengan disokong dana senilai total Rp 8 miliar. 

Baca: Ganti Rugi untuk Keluarga Ahli Waris Korban Boeing 737-8 Max Lion Air Lebih dari Rp 2 Miliar

Namun, saat itu Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan. Akibatnya, Kivlan harus menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan Pam Swakarsa.

Di sisi lain, Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, menurut gugatan, telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk Pam Swakarsa sebesar Rp 10 miliar. Uang tersebut disebut berasal dari dana non-budgeter Bulog.

Baca: Dishub DKI Kaji Penerapan Jalur Khusus Sepeda Motor

Menurut Tonin, kliennya sempat menagih dana tersebut saat pertemuan di kediaman Habibie.

Dalam pertemuan itu, Habibie menegaskan telah memberikan uang Rp 10 miliar kepada Wiranto.

"Karena peristiwa itu Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," kata Tonin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini