Agustus 2019 Direktorat Pemberdayaan BNP2TKI telah melakukan rehabilitasi kepada 415 Pekerja Migran Indonesia (PMI) kurang beruntung yang pulang dalam keadaan sakit, baik sakit fisik maupun psikis seperti depresi.
Direktur Pemberdayaan BNP2TKI A. Gatot Hermawan menyatakan, rehabilitasi tersebut telah dilakukan sejak tahun 2015. Jumlah penanganan tahun 2015 sebanyak 90 PMI, 2016 terdapat 90 PMI, 2017 sebanyak 60 PMI, 2018 ada 90 PMI dan sampai Agustus 2019 ada 85 PMI.
“Jadi, total keseluruhan PMI kurang beruntung yang telah direhabilitasi sejak tahun 2015 hingga Agustus 2019 sebanyak 415 orang dengan tingkat permasalahan yang berbeda-beda. Setelah dilakukan rehabilitasi, diharapkan mereka dapat kembali menjalani hidup normal dan mampu berinteraksi dengan baik di tengah masyarakat dan keluarga,” jelas Direktur Pemberdayaan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/8/2019).
Kemudian penanganan pasca rehabilitasi lanjut Gatot, BNP2TKI mendorong PMI tersebut mengikuti pelatihan berwirausaha produktif.
"Kegiatan rehabilitasi meliputi bimbingan rehabilitasi yaitu PMI diminta untuk menceritakan pengalaman atau keluhan sakitnya. Kemudian pelayanan konseling yang dilakukan oleh dokter dan psikolog yang siap membantu mereka mengatasi masalahnya dan melakukan pendampingan serta pemberian bantuan pengobatan," ujarnya.
Gatot menyampiakan, kegiatan rehabilitasi bagi PMI yg kurang beruntung ini telah dilakukan di beberapa Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Tahun 2015 diadakan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Cilacap Jawa Tengah dan Sumbawa NTB. Tahun 2016 di Belu NTT, Banyuwangi Jawa Timur dan Lampung Timur Lampung. Tahun 2017 di Lombok Timur NTB dan Indramayu Jawa Barat. Tahun 2018 di Lombok Timur NTB, Cilacap Jawa Tengah, dan Karawang Jawa Barat. Tahun 2019 di Purwakarta Jawa Barat, Lombok Timur NTB dan Blitar Jawa Timur.
Ia menambahkan bahwa sejauh ini proses rehabilitasi yang telah dilakukan berjalan dengan baik. Namun, perlu ada peningkatan kerjasama yang baik antara stakeholder terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, BJPS Kesehatan, Dinas Sosial, kemudian Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Keluarga Berencana.
Gatot mengatakan bahwa tujuan rehabilitasi adalah memberikan motivasi dan rasa percaya diri agar dapat kembali menjalani hidup normal serta mampu mengembangkan hidup produktif sebagai sumber penghasilan untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya dan keluarganya.
“Kedepannya sinergisitas dengan pemerintah daerah setempat lebih ditingkatkan, seperti pelayanan bagi PMI dan kemudian proses penempatan semakin lebih baik lagi. Sehingga PMI yg mengalami permasalahan semakin berkurang," harapnya.
Dan kegiatan rehabilitasi dapat menjadi tanggung jawab bersama dengan pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan sosial bagi PMI, dalam mencapai progress kesembuhan dan kemandirian bagi PMI yang mengikuti program rehabilitasi dalam jangka waktu 6 bulan setelah kegiatan rehabilitasi.(*)