News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Kivlan Zen Akan Hadirkan Lima Sampai 10 Saksi Termasuk BJ Habibie dan Rahadi Ramelan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun usai sidang perdana gugatan perdata kliennya terhadap Wirantondi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (15/8/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan perdata Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap Mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Kamis (15/8/2019).

Dalam persidangan, kuasa hukum Kivlan meminta kepada hakim untuk menambahkan jadwal pemeriksaan saksi yang sudah dijelaskan Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon.

Alasan Tonin memintanya adalah karena ia akan menghadirkan lima sampai sepuluh saksi, sedangkan ia khawatir jatah dua hari untuk menghadirkan saksi yang diberikan kepada kedua belah pihak tidak cukup bagi pihaknya.

"Melihat court calendar, apakah pada pemeriksaan saksi jumlah harinya dibatasi? Kalau memang dibatasi berarti kami minta ditambah jatahnya. Atau dibuat dua kali, Yang Mulia. Karena mengingat pentingnya gugatan ini mungkin kami akan menghadirkan saksi lima sampai sepuluh orang, Yang Mulia," kata Tonin.

Pihak kuasa hukum Wiranto pun menerima hal tersebut.

Baca: Bisa Melanggar Aturan Budaya, Ini 7 Hal yang Tak Boleh Dilakukan di India

Namun Antonius masih tetap berpegang pada kalender persidangan yang sudah dibuatnya yakni memberikan jatah dua hari untuk pemeriksaan saksi dari masing-masing pihak.

Usai sidang, Tonin mengatakan pihaknya akan menghadirkan Presiden Republik Indonesia ketiga dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI periode 1998-1999 Rahardi Ramelan.

"Yang pasti Pak Kivlan sudah buat pada Pak Babibie. Kepada Rahardi Ramelan dan seterusnya. Siapa yang mendengar, siapa yang mengalirkan uang dan melihat bahwa uang itu tidak pernah sampai kepada Pak Kivlan," kata Tonin.

Namun ia mengatakan, surat permohonan kepada Habibie sedang dibuat dan belum diantar.

Baca: Kebakaran Kilang Minyak Pertamina di Balikpapan

Diberitakan Kompas.com sebelumnya Perseteruan antara mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto semakin memanas.

Melalui kuasa hukumnya, Kivlan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto. Gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.

Saat itu Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI).

"Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ujar kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).

Adapun Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) pada 1998.

Baca: Pengamat: Kalau Non Parpol, Maka Jaksa Agung Tak Dibebani Agenda Politik Jangka Pendek Parpol

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini