News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Kivlan Zen Akan Hadirkan Lima Sampai 10 Saksi Termasuk BJ Habibie dan Rahadi Ramelan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun usai sidang perdana gugatan perdata kliennya terhadap Wirantondi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (15/8/2019).

Selama SI MPR, Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI, selain juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran Pam Swakarsa.

Tonin mengatakan gugatan terhadap Wiranto telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019.

Dijadwalkan sidang perdana akan digelar pada Kamis 15 Agustus 2019.

"Maka digugatlah tanggal 5 kemarin. Nah besok sidang, hari Kamis sidang pertama," kata Tonin.

Menurut pengakuan Kivlan dalam surat gugatannya, pada 1998 Wiranto memerintahkan dirinya untuk membentuk Pam Swakarsa dengan total pembiayaan Rp 8 miliar.

Baca: Gandeng Kontraktor Terbesar di Dunia, Brewin Mesa Geber Pembangunan The Lana

Namun, saat itu Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan. Akibatnya, Kivlan harus menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan Pam Swakarsa.

Toni mengatakan, di sisi lain Presiden BJ Habibie telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk Pam Swakarsa sebesar Rp 10 miliar. Uang tersebut berasal dari dana nonbudgeter Badan Urusan Logistik (Bulog).

Menurut Tonin, kliennya sempat menagih dana tersebut saat pertemuan di kediaman Habibie.

Dalam pertemuan itu, Tonin mengatakan, Habibie menegaskan telah memberikan uang Rp 10 miliar kepada Wiranto.

"Sementara dari Bulog dikucurkan Rp 10 miliar. Pak Habibie sendiri yang menyatakan seperti itu," tutur dia.

Tonin mengatakan kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto. Dalam gugatannya, Kivlan meminta ganti rugi materiil yang terdiri dari:

1. Menanggung biaya Pam Swakarsa dengan mencari pinjaman, menjual rumah dan mobil serta mencari pinjaman total sebesar Rp 8 miliar. 

2. Menyewa rumah karena telah menjualnya sampai dengan mendapatkan rumah lagi pada 2018 dari bantuan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Total biaya sewa Rp 8 miliar.

Kivlan juga meminta ganti rugi immateriil, yaitu:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini