10 Oktober 2019: Replik dari Penggugat.
17 Oktober 2019: Duplik dari Tergugat.
24 Oktober: Putusan sela. Kalau ada eksepsi tentang kewenangan absolut. Kalau tidak ada eksepsi tentang kewenangan absolut atau eksepsi atas kewenangan absolut ditolak maka dilanjutkan pembuktian.
31 Oktober 2019: Bukti surat dari Penggugat.
7 November 2019: Bukti surat dari Tergugat.
14 November 2019: Saksi dari Penggugat
21 November 2019: Saksi Penggugat
28 November 2019: Saksi Tergugat
5 Desember 2019: Saksi Tergugat
12 Desember 2019: Kesimpulan
19 Desember 2019: Pembacaan Putusan.
"Mudah-mudahan ini berjalan dengan baik. Kalau ada perubahan itu sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada," tutup Antonius.
Setelah sidang selesai dan ditutup oleh Antonius, kemudian ia menyilakan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi di ruang lainnya.