TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan perdata Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap Mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Kamis (15/8/2019).
Sidang yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB.
Meski dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Antonius Simbolon, serta Hakim Anggota Nun Suhaini dan Dwi Dayanto.
Sejak dimulainya persidangan, suasana tegang tampak berlangsung di ruang sidang.
Hal itu berlangsung ketika kuasa hukum Kivlan sebagai pihak penggugat, Tonin Tachta Singarimbun tidak terima ketika sidang sudah dimulai tanpa dirinya.
Ia merasa keberatan dan beralasan terlambat datang karena harus meminta tanda tangan dari kliennya yang saat ini ditahan di Rutan POM DAM Jaya Guntur untuk surat kuasanya.
Baca: Soal Gugatan Kivlan Zen, Wiranto: Itu Urusan Masa Lalu, Udah Ya
Baca: Wiranto Bantah Kivlan Zen Soal Pam Swakarsa dan Dana Rp 8 Miliar, Semuanya Tidak Benar
Dengan nada meninggi Tonin menyampaikan keberatannya kepada Hakim Ketua Antonius.
Setelah dijelaskan oleh Antonius bahwa dalam relas panggilan sidang dimulai pukul 09.00 WIB, Tonin mengatakan bahwa di dalam sidang tersebut tidak termuat waktu berakhirnya.
Setelah mendengarkan Tonin sampai selesai, kemudian Antonius meminta Tonin menunjukan surat kuasanya agar Tonin berhak bicara di ruang sidang.
Setelah itu kedua pihak maju ke depan meja hakim untuk saling menunjukan surat kuasa dan berkas kelengkapan bersidang.
Saat itulah suasana sidang semakin panas.
Kedua pihak kembali berdebat di depan meja hakim terkait belum dilaporkannya surat kuasa miliki Tonin ke Pengadilan.
Ketika adu mulut tersebut kuasa hukum Wiranto juga sempat menunjuk Tonin dan kuasa hukum Wiranto lainnya mengangkat tangannya untuk menunjukkan tempat pelaporan.
Kedua pihak terus berdebat dengan nada yang meninggi.