TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri RI, Retno LP Marsudi menyerahkan uang diyat sebesar Rp 1,8 milyar kepada keluarga ahli waris korban pembunuhan seorang WNI berinisial MBS.
Penyerahan berlangsung di sela-sela penyelenggaraan Indonesia-Africa Infrastructure Dialogue (IAID) 2019 di Bali, pada Selasa (20/8/2019).
Mantan Dubes RI untuk Belanda itu menyerahkan kepada ibu kandung MBS.
Retno menuturkan dalam keterangannya, Kementerian Luar Negeri dan KJRI Jeddah telah mengawal proses hukum untuk memastikan keadilan bagi korban yang dibunuh pada Maret 2018 silam.
Baca: Fadli Zon Bersama Rombongan DPR RI Ditolak Masuk Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
Dalam proses di pengadilan, majikan terbukti bersalah dan dijatuhi vonis hukuman mati qishas.
Namun kemudian ahli waris korban memberikan pemaafan (tanazul) dan mendapatkan dana diyat dari keluarga pelaku.
Baca: Pengalaman Jokowi Naik Mobil Pangeran Abu Dhabi: Tak Izin Protokol hingga Malu Dikira Ndeso
“Memperjuangkan keadilan dan hak-hak keluarga pekerja migran Indonesia adalah bagian integral dari perlindungan yang diberikan negara” ujar Menlu Retno.
Meski demikian, sesuai hukum Arab Saudi, pelaku tetap dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan hukuman cambukan sebanyak 1000 kali.
“Sejak awal, Pemerintah terus mengawal proses hukum untuk memastikan keadilan bagi PMI yang menjadi korban," ujar Retno.